KENDARI, tirtamedia.id – Tersangka kasus gratifikasi perizinan Alfamidi, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menghadiri pembacaan dakwaannya pada Jumat (29/9/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil Najamuddin Arifin mengatakan saat sidang berlangsung terdakwa mengeluhkan sakit, terdakwa mengaku tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai selama menjalani hukuman di Rutan kelas II A Kendari.
“Bahwa pada saat persidangan, Terdakwa Sulkarnain Kadir, melalui penasehat hukumnya Baron Harahap, mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan ke RSUD Kota Kendari atas dasar surat Rujukan dari Dokter Rutan Kelas II A Kendari,” ujar Bustanil saat dihubungi pada Selasa (3/10/2023).
Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan permintaan terdakwa dan mengizinkannya untuk mengecek kondisi kesehatannya setelah persidangan sebelum nantinya kembali ke Rutan.
“Dengan alasan kemanusiaan, kami mengizinkan terdakwa untuk mengecek kondisi kesehatannya sebelum kembali ke Rutan,” jelas Hakim Ketua, Nursina dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Direktur RS Kendari dr. Sukirman mengakui mantan Wali Kota Kendari itu sudah keluar dari rumah sakit sejak Senin (2/10/2023). Saat pertama kali masuk, Sulkarnain mengeluh mual dan muntah-muntah.
“Sudah keluar kemarin, sekarang sudah kembali ke rutan,” ujar Sukirman, melalui sambungan telepon, Selasa (3/10/2023).
Lanjut Sukirman, ada tiga keluhan Sulkarnain saat masuk IGD. Dia membenarkan, dua diantaranya yakni asam lambung dan mual disertai muntah. Sedangkan ada darah di feses, Sukirman enggan menjelaskan.
“Itu rahasia medis ya, tapi benar tanda tangan surat pengantar dokter La Ode Sukarno,” ujar Sukirman.
Dia menjelaskan, awalnya ada surat rujukan dari Rutan ke UGD. Kemudian, pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, saat kondisi sudah membaik, Sulkarnain dibawa kembali ke rutan.
Persidangan Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa rencananya akan kembali dilanjutkan mulai pekan depan dan akan berlangsung 2 hari dalam sepekan.
Diketahui, dalam surat pengantar rawat inap yang beredar, Sulkarnain didiagnosa dokter mengalami sakit Obs Vomitus Profuse dan Hematokezia. Obs Vomitus Profus merupakan nama latin gejala muntah dan mual. Sedangkan hematokezia gejala ditemukannya darah dalam feses.
Diketahui, kasus suap alfamidi Kota Kendari, sudah masuk di tahap persidangan. Sebelumnya, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sultra pada 14 Agustus 2023 lalu yakni Sulkarnain, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sulkarnain Kadir ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 23 Agustus 2023 lalu.
Reporter : Dandy