KENDARI, Tirtamedia.id – Tujuh orang remaja yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak dibawah umur inisial WAA (16) ditangkap Tim Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kamis (21/4/2022).
Para pelaku adalah anak dibawah umur, masing-masing berinisial U, A, F, S, Z, I dan O. Mereka menganiaya korban di Jalan 40 Dekat Jembatan Kuning Bungkutoko, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (17/4/2022) sekira pukul 23.00 WITA.
Kapolsek Abeli, AKP Ady Kesuma mengatakan, pelaku berjumlah sekitar 20 orang, tetapi yang baru diamankan sebanyak 7 orang.
“Pelaku sekitar 20 orang dan yang diamankan baru 7 orang,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Ady menambahkan, peristiwa ini bermula saat korban bersama 4 rekannya melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi itu, ada rombongan yang sedang duduk di tepi jalan. Ketika melintas, rombongan itu tiba-tiba mengikuti mereka.
Empat rekan korban yang saling berboncengan berhasil melarikan diri, sedangkan korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri menjadi bulan-bulanan para pelaku.
“Para pelaku menendang korban, sehingga korban terjatuh dan tertimpa motor. Saat korban hendak berdiri salah satu pelaku membusur korban, namun tidak mengenainya,” tambahnya.
Tak sampai di situ, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban menggunakan sadel motor, bahkan korban sempat melihat salah satu pelaku memegang parang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher, pinggang, punggung, siku, dan telinga,” paparnya.
Saat pengeroyokan berlangsung, Tim Patroli Polres Kendari melintas di TKP dan melihat kejadian itu. Pelaku langsung melarikan diri dan salah satu motor pelaku tanpa plat nomor berhasil diamankan oleh polisi.
“Dalam motor itu ada ketapel, anak panah (busur) dan parang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







