KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial S (24) warga Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Senin (17/1/2022).
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Abd. Kadir mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 WITA di Kompleks Perumahan Tumbu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
“Di lokasi ini barang bukti (BB) sabu yang ditemukan sebanyak 32 sachet dengan berat 45,54 gram. Polisi juga menyita 1 unit HP, 19 batang pipet warna hitam, dan 21 lembaran kertas putih,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (20/1/2022).
Abd. Kadir menambahkan, usai mengamankan pelaku di tempat kejadian pertama (TKP), personel Unit II Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih memiliki sabu di rumahnya yang siap diedarkan.
Usai informasi itu, lanjutnya, pihaknya langsung bergerak menuju rumah pelaku tepatnya di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
“Hasil penggeledahan ditemukan 33 sachet narkotika jenis sabu seberat 157,57 gram ditemukan di kamarnya,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan BB lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna silver, 58 batang pipet, 10 sachet bening, 20 sachet bening warna putih ukuran 2×3, 1 buah isolasi bening dan 1 batang pipet warna hitam.
“Total BB sabu secara keseluruhan 202,94 gram,” pungkasnya.
Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan diedarkan tersebut dari seseorang di Kota Kendari. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru