KENDARI, Tirtamedia.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari gagalkan pengiriman dan penyelundupan paket ganja seberat 68 gram, Kamis (07/07/2022).
Bea Cukai Kendari mengamankan ganja tersebut di salah satu tempat jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bea dan Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengungkapkan penyelundupan dan pengiriman ganja itu diketahui, setelah pihaknya menerima informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Sumatra Utara (Sumut) pada 4 Juli 2022.
Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bersama dengan personil BNN Provinsi Sultra dan BNN Kota Kendari membentuk tim gabung Control Delivery untuk melakukan pengecekan.
“Setelah dibuka paket, kedapatan positif berisi narkotika jenis marijuana atau ganja kering dengan modus disimpan dalam paket berisi pakaian,” katanya.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan seorang pria berinisial MD di lokasi tersebut. MD langsung diserahkan ke BNN Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : Husni Mubarak







