KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis capaian kinerja penanganan kasus sepanjang tahun 2021, Kamis (30/12/2021).
Dalam kegiatan rilis tersebut, Kejati Sultra mencatat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 846,5 miliar, dari berbagai kasus yang ditangani. Seperti kasus tindak pidana korupsi, maupun dari pendampingan proyek strategis nasional di bidang intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin mengatakan, dari kasus tindak pidana korupsi, pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 38,5 miliar dari 165 Kasus.
“Jadi dari 165 kasus yang ditangani Kejati Sultra, masing-masing terdiri dari 33 kasus tahap penyelidikan, 37 kasus perkara tahap penyidikan, 51 perkara penuntutan, serta 44 perkara putusan pengadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk bidang intelijen dalam pendampingan proyek strategis nasional maupun daerah, pihaknya menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 641,3 miliar. Ditambah dengan adanya dua perusahaan tambang yang secara sadar mengembalikan kewajibannya kepada negara sekitar Rp 3 miliar.
“Sebanyak Rp 846.525.348.279 miliar dari beberapa item, jumlah total anggaran yang kita hitung. Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari pengamanan proyek strategis nasional, dari penyelamatan keuangan negara bidang intel dan penyelamatan uang negara bidang Pidsus,” ujarnya.
Sementara itu, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sultra telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 140,2 miliar, berupa penyelamatan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan PT PLN.
Penulis : Husni Mubarak