BAUBAU, Tirtamedia.id – Setelah 6 bulan menjadi buronan, seorang pria inisial LIM (29) akhirnya diringkus polisi. Ia diamankan Polsek Wolio karena sering meresahkan dan mengambil barang-barang elektronik berharga milik warga sekitar.
Pelaku yang diketahui berasal dari Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, diamankan polisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (23/4/2022).
Kapolsek Wolio, IPTU Sunarton mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar. Salah satu kasus tindak pidana pencurian HP yang ia lakukan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada 25 Oktober 2022.
“Saat itu pelaku berusaha melarikan diri dan menjadi buron. Tapi aparat kepolisian dari Polsek Wolio berhasil menangkapnya hari ini, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga sekitar,” ujarnya.
Sunarton menambahkan, usai diamankan, polisi melakukan interogasi kepada pelaku. Dari hasil interogasi itu, pelaku sudah seringkali beraksi di lokasi tersebut. Di tangannya, masih ada 4 unit HP yang disita dan menjadi barang bukti (BB) kepolisian.
“Pelaku ini juga adalah residivis kasus serupa. Bagi warga yang merasa kehilangan HP silahkan berkoordinasi dengan tim kami di Polsek Wolio,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan dalam penjara di Polsek Wolio. Ia dikenakan Pasal 362 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru