Kabarnya dugaan terendus dengan adanya keberatan dan aduan pihak PT. Aneka Tambang ( Antam ) dengan dasar claim sebagai wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan ( IUP )nya yang berpegang pada putusan Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia ( RI ) dengan nomor SK 225/MA/2014.
Setelah dilakukan lidik kurang lebih selama dua Minggu di lahan Tambang Blok Mandiodo, menjadikan daerah lingkar tambang berubah suasana sepi senyap bagaikan kota hantu, yang terlihat indah hanyalah garis bentangan tanda larangan ( Policeline ) dan sejumlah plan baliho bertuliskan larangan melakukan kegiatan pertambangan yang di pasang oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Tak lama kemudian Gakum KLKH juga menurunkan personilnya di lapangan, alhasil menemukan dan menyita alat berat eksavator milik salah satu kontraktor yang terlibat. Dengan berbagai bukti yang sudah di kantongi belum cukup untuk menghentikan penyelidikan, masih banyak masalah lain yang perlu diungkap baik kerugian negara di bidang lingkungan sampai dengan tanggung jawab reklamasi dan pasca tambang.
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari berpendapat bahwa masalah ini sudah berlangsung cukup lama namun baru mendapatkan perhatian serius oleh pihak APH.
“Kami juga menilai penindakan kasus ini yang dilakukan oleh pihak Mabes sangat berapi-api dan tentunya juga menskreditkan kredibel penegak-penegak hukum yang ada di daerah sebagai wilayah hukumnya, namun tidak mengurangi sebagai bentuk apresiasi kami kepada pihak kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya, Jumat (11/3/2022)
Sengkarut tambang Blok Mandiodo bermula dengan perseteruan antara PT. Antam melawan Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Konawe Utara (Konut). Di karenakan saat itu di tahun 2011 Bupati Konut sesuai dengan kewenangannya malakukan peciutan wilayah konsesi IUP PT. Antam dan menerbitkan 11 IUP sampai akhirnya berperkara hukum.
Perjalanan singkatnya sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. Buktinya mereka masing-masing perusahaan masih menganggap sama-sama punya IUP, belum mati, belum di eksekusi ( pencabutan ), saling punya putusan hukum, dan sama-sama melakukan penyelesaian lahan milik masyarakat setempat.
Masalah ini mestinya diselesaikan lebih komprehensif, tidak menjustice, dan tidak mendengar satu pihak saja. Penindakan mestinya yang dipertanyakan adalah pada kemana pemerintah ( stakeholder ) yang selama ini diam dan menyimak.
“Ini kan aneh, yang di rugikan adalah masyarakat dan daerah,” tambahnya.
Ashari menegaskan, di tengah pandemi Covid-19, ribuan masyarakat sekitar tambang kehilangan pekerjaan sebagai akibat dari di berhentikannya aktifitas pertambangan.
Sekalipun stigma tambang tersebut ilegal namun sangat mempengaruhi perkembangan masyarakat disana. Bisa di lihat saat itu, pekerja kehilangan gaji, warung sepi, kos-kosan tiba-tiba kosong padahal semua full bahkan masih banyak bangun baru kosan yang dibangun akibat kebutuhan tempat tinggal para pekerja.
Tambang dan kehidupan, seiring waktu abad modern ketika kita menolak tambang, berarti kita menolak keberlanjutan kehidupan manusia. Dunia tambang adalah bagian rekayasa keberlanjutan kehidupan dunia. Maka dari itu tidak ada tambang satupun bisa berjalan sempurna di negeri ini jika mengikuti apa yang telah di isyaratkan oleh undang-undang.
Blok Mandiodo di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut begitu santernya menuai perdebatan panjang. Ada yang mendukung Antam, sebaliknya ada pula yang masih inginkan kehadiran ekspansi 11 IUP swasta.
Pro dan kontra hari ini bukan lagi menjadi substansi. Setelah PT. Antam kembali menguasai blok Mandiodo, semestinya objek komitmen yang dibangun adalah segera menyiapkan dan melanjutkan progres pembangunan smelternya.
Meskipun sebagian orang menganggap aktivitas penambangan di blok Mandiodo dan sekitarnya yang sedang berjalan masih kontroversi, saya hanya bisa berpendapat bahwa PT. Tiran Mineral saja yang tidak punya IUP IPPKH dan sebagainya bisa nambang apalagi perusahaan yang punya IUP.
Perspektif hukum dan penindakan inilah yang kadang sulit di jalankan dengan pertimbangan mengingat di tengah kehidupan sosial dengan alasan masyarakat lingkar tambang butuh kerja dan butuh makan. Mau di katakan buah si malakama tapi itulah fakta riil di lapangan. Sehingga pertimbangan hukum, jauh lebih penting mengedepankan aspek sosial Ekonomi kemasyarakatan.
Apalagi saat ini PT. Antam menggandeng mitranya PT. Lawu Agung Mineral ( LAM ) sebagai Kerja Sama Operasional ( KSO ). Melalui KSO tersebut sesuatu hal yang baru mengupgrade program kerja tambang PT. Antam dalam melaksanakan projek nya sebagai tahap pra kondisi.
Pada kondisi transisi, memulai tahapan pekerjaan dengan melibatkan perusahaan lokal yang ada seperti Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) Konut termasuk perusahaan swasta lokal yang ada.
“Ini cukup strategis sambil menunggu setahun berikutnya terkait progres smelter. Formula ini cukup bijak sembari membukakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat yang ada,” paparnya.
Ashari juga mengingatkan bahwa perusahaan negara tidak hanya semata-mata menjadikan lahan tambang di daerah sebagai objek vital yang bertujuan untuk kepentingan megara saja, tapi juga mesti diingat keberlangsungan kearifan lokal sebagai daerah penghasil, demi asas keadilan dan pemerataan, terlebih lagi dengan persoalan lingkungan baik pra maupun pasca tambang.
Satu hal sebagai penegasan atas penindakan kepolisian dalam melakukan lidik sidik selama kurang lebih 8 bulan waktu berjalan, sampai kembalinya Antam menguasai IUP nya dan diketahui bahwa ada 11 IUP swasta bukan hanya PT. James Arrmando Pundimas ( JAP ) yang hari ini di tetapkan tersangka oleh versi tim Gakkum. Pertanyaan nya lalu siapa lagi yang akan menyusul sebagai tersangka versi Bareskrim Mabes Polri ? Atau apakah ada keterlibatan dari pihak pemerintah di daerah ? Olehnya itu, secepat mungkin bisa memberikan klarifikasi atau pengumuman secara terbuka.







