• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, April 29, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Bursa Efek “Anggaran Pusat”, Jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

April 29, 2026
in Opini
Reading Time: 8 mins read
A A
0
Bursa Efek "Anggaran Pusat", jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

Julman hijrah/ Civil Society. ( Foto: Istimewa)

136
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Julman hijrah/ Civil Society

Asas pemerintahan daerah di Indonesia didasarkan pada desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menyerahkan wewenang kepada daerah otonom, dekonsentrasi melimpahkan wewenang pemerintah pusat ke Gubernur/perangkat pusat di daerah, dan tugas pembantuan (medebewind) menugaskan daerah melaksanakan tugas tertentu disertai pembiayaan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) saat ini, kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada, sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan pemilihan secara demokratis. Meskipun sempat ada wacana pemilihan melalui DPRD, mekanisme langsung tetap dipertahankan sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Baca Juga

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi

“Raja Kecil” di Pusaran Perusahaan Tambang PT. TMS Kec. Wiwirano Konut

Mekanisme Langsung ini selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan perubahannya (UU Nomor 12 Tahun 2008), kepala daerah dan wakilnya dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Undang-undang pemerintahan daerah di Indonesia saat ini berpusat pada UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur otonomi daerah, pembagian wewenang, serta hubungan pusat-daerah. Undang-undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk perubahan kedua melalui UU Nomor 9 Tahun 2015, dan diperkuat oleh peraturan pemilu daerah.

Dengan kata lain peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dibentuk dalam rangka mengatur urusan daerah secara otonom oleh pemerintah daerah sendiri (gubernur, Bupati dan walikota).

Tulisan ini secara faktual sebagai bagian dari kritik keras terhadap pembagian kewenangan yang menjadi urusan wajib pemerintah pusat di bidang moneter (fiskal negara).

Sejak awal lahirnya otonomi daerah pasca reformasi bergulir, pemerintah pusat telah memberikan perhatian serius kepada daerah untuk mengurus urusan daerahnya secara otonomi. penerapan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan berjalan cukup efektif dan efisien.

Pemerintah pusat menyadari basis dari masaalah negara berasal dari daerah (sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama dan budaya). Pengelolaan sektor pertambangan, kehutanan, perikanan, kelautan, pertanian dan perkebunan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diatur secara mandiri.

Namun dalam perjalanannya asas desentralisasi dan dekonsentrasi perlahan dihilangkan dan ditarik oleh pemerintah pusat, misalnya pengelolaan sumber daya alam baik di sektor pertambangan maupun kehutanan telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah hanya mendapatkan hasil melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

Selain itu, tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan kepentingan pusat yang dilaksanakan secara normatif.

Pembiayaan daerah dari pemerintah pusat pada faktanya saat ini menjadi ruang pertarungan kepentingan yang memaksa daerah untuk mendapatkan anggaran pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara kompetitif.

Ini justru sangat merugikan daerah dan negara. Dengan sistem pemerintahan indonesia yang menjunjung supremasi hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, daerah harus membayar mahal pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya.

Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dengan harapan akan membawa perubahan yang mendasar bagi kesejahteraan mereka, rakyat telah memberikan mandat kepada kepala daerah yang mereka pilih untuk menyelesaikan sekelumit problem kerakyatan.

Tentunya harapan rakyat tersebut telah disampaikan saat kampanye melalui visi dan misi yang tertuang di dalam RPJMD sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang terpilih dan diucapkan sebagai janji saat kampanye. Hal ini menjadi beban moril yang harus ditanggung dan dibayar mahal kepada rakyat.

Dengan kata lain visi dan misi kepala daerah tersebut dapat direalisasikan tergantung ketersediaan anggaran di daerah tersebut.

PENDAPATAN, PEMBIAYAAN DAN BELANJA DAERAH

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah adalah seluruh hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali. Sumber utamanya terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer ke Daerah (Dana Perimbangan), dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, bertujuan mendanai otonomi.

2. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, bertujuan menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Ini merupakan instrumen strategis untuk membiayai pembangunan, termasuk pinjaman, obligasi, dan penggunaan dana cadangan.

3. Belanja Daerah

Belanja daerah adalah seluruh kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam satu periode anggaran (APBD), yang digunakan untuk mendanai urusan wajib, pilihan, dan penanganan bidang pemerintah. Pengeluaran ini berasal dari Rekening Kas Umum Daerah dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali

PELAKSANAAN VISI & MISI KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, salah satu tahapan pelaksanaannya adalah kampanye serta Penyampaian Visi dan Misi.

Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2005, pemilihan diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, yang menandai peralihan sistem di mana kepala daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD, melainkan langsung oleh rakyat.

Sebelum kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, mereka sudah mengucapkan janji di hadapan rakyat, janji kesejahteraan dan perubahan. Selain diucapkan, janji tersebut juga dituangkan di dalam satu dokumen yang nantinya saat terpilih akan menjadi landasan kerja yang memiliki konsekuensi hukum maupun administrasi selama menjabat.

Sebagaimana catatan saya di atas, visi dan misi ini dapat direalisasikan apabila ada ketersedian anggaran daerah. Ini menjadi penting karena barometer keberhasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah memimpin suatu daerah apabila dapat merealisasikan janji yang telah diucapkan.

Keberhasilan ini dapat dilaksanakan tentunya bilamana ada keberpihakan anggaran. Keberpihakan anggaran dapat dilaksanakan apabila ada ketersediaan anggaran, ketersediaan anggaran daerah ditentukan oleh kebijakan fiskal negara yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, seluruh urusan pemerintah daerah menjadi kewajiban pusat untuk mengalokasikan anggaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kebutuhan. Selanjutnya kita kenal dengan istilah transfer Keuangan Daerah (TKD) baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Bagi Hasil (DBH)/ sektor Perpajakan.

Secara substansial setiap tahun anggaran, Pemerintah Daerah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai pedoman perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan penerimaan serta pengeluaran pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun untuk mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

APBD merupakan program pemerintah daerah yang akan dilaksanakan setiap tahun yang dibahas dan disetujui antara pemerintah daerah dan DPRD. Adapun Sumber pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer ke Daerah (Dana Perimbangan), dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Saya tidak ingin terlalu jauh membahas sistem pengelolaan keuangan daerah atau hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah karena saya bukan ahli di situ, tetapi ini penting untuk disampaikan paling tidak secara substansial kita semua dapat memahaminya.

BURSA EFEK ANGGARAN PUSAT

Pembiayaan daerah dari pemerintah pusat pada faktanya saat ini menjadi ruang pertarungan kepentingan yang memaksa daerah untuk mendapatkan anggaran pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara kompetitif.

Ini cukup beralasan, jika menelisik kembali rangkaian OTT dari sekian banyak Kepala Daerah yang dijerat oleh KPK sebagaimana tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, tersangka maupun saksi di peroleh informasi bahwa banyak kepala daerah yang menyetor kepada pusat untuk mendapatkan kucuran anggaran pembangunan daerah.

Pada beberapa contoh kasus misalnya OTT Bupati Kolaka Timur Andi Meri (2021-2026), berdasarkan fakta persidangan kasus yang menjerat Bupati Andi Meri terkait suap kepada Pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan Kasus Suap kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu OTT KPK RI kepada Bupati Kolaka Timur Andi Aziz (2025-2030) modusnya sama yakni Suap kepada pejabat di Kementerian Kesehatan agar Pemerintah Daerah mendapatkan Anggaran Pembangunan Rumah sakit Tipe C.

Modus yang sama juga terjadi pada Bupati Muna Rusman Emba (2021-2026) untuk membangun daerah ditengah minimnya anggaran memaksa kepala daerah di wilayah tersebut untuk melakukan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Bencana Covid-19 yang melanda Bangsa Indonesia di PT. SMI, fasilitas pinjaman ini butuh verifikasi dari kementerian dalam negeri.

Pada proses verifikasi ini pejabat kementerian dalam negeri meminta sejumlah uang agar pinjaman tersebut dapat disetujui dengan total anggaran sesuai kebutuhan yang diminta oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

Bukan hanya itu kasus suap Akil Mochtar (Hakim Mahkamah Konstitusi) yang melibatkan 7 (tujuh) orang kepala daerah untuk kepentingan pengurusan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2014.

Selain itu terdapat Kasus suap terkait dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Jawa Timur pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2018.

Kasus lain juga menjerat sejumlah anggota DPR RI dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.

Beberapa contoh kasus di atas yang saya jadikan sampel menurut saya ada standar ganda yang ditetapkan oleh oknum pejabat di pemerintah pusat meskipun ini tidak secara tertulis, yang memaksa kepala daerah untuk melakukan perbuatan menyimpang demi membangun daerah dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kasus ini menunjukan adanya sikap dari pemerintah pusat yang tidak mampu melakukan pengawasan pengalokasian anggaran pembangunan daerah secara adil dan proporsional serta perbuatan tersebut terkesan dibiarkan.

Pemerintah daerah dipaksa untuk memainkan saham di bursa efek anggaran pusat, seharusnya anggaran tersebut merupakan hak bagi daerah namun pengalokasiannya membutuhkan paspor yang menjadi kewajiban daerah, uang beli uang.

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek (seperti saham, obligasi, dan derivatif) secara teratur, wajar, dan efisien.

MENGURAI KORUPSI KEPALA DAERAH (OTT & PENYALAHGUNAAN ANGGARAN)

Di beberapa kesempatan kegiatan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang melibatkan Kepala Daerah seluruh Indonesia, Mendagri Tito Karnavian mengimbau kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak Korupsi, bagi saya ini merupakan sikap tegas pemimpin meskipun terkesan buang energi.

Maraknya OTT KPK para kepala daerah, justru tidak menyurutkan niat dan perbuatan korupsi, bahkan trendnya semakin meningkat. Menurut saya perbuatan ini perlu diurai akar masalahnya tidak dengan melakukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah atau penambahan regulasi baru.

Pencegahan perbuatan perilaku korupsi harusnya dirunut, bagi saya niatan baik kepala daerah untuk membangun daerah justru tercermin dari keberanian kepala daerah itu sendiri untuk mendapatkan anggaran pusat meskipun dengan cara apapun termasuk memberikan sejumlah uang kepada pemerintah pusat agar mendapatkan alokasi anggaran di daerahnya masing-masing.

Seharusnya penataan moril pemerintah pusat yang harus dilakukan dengan tidak menetapkan standar ganda kepada daerah serta berlaku adil dan proporsional dalam mengalokasikan anggaran pembangunan di daerah.

Kasus yang menyeret Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz menunjukkan keinginan dan kegigihan seorang kepala daerah dalam membangun sektor kesehatan namun konsekuensinya seorang kepala daerah harus membayar mahal karena anggaran pembangunan Rumah Sakit untuk dapat dialokasikan harus dibayar.

Begitu pula dengan kasus yang menyeret bupati Muna Rusman Emba. Untuk memulihkan ekonomi masyarakat pasca Covid-19 kepala daerah tersebut harus menyetor sejumlah uang kepada salah satu Dirjen di Kemdagri agar mendapatkan kucuran anggaran. Ini yang perlu diurai tidak dengan melakukan perubahan maupun penambahan regulasi.

MOMOK MENAKUTKAN PEMBANGUNAN DAERAH

Berdasarkan Data penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan selama kurun waktu 20 tahun sejak 2004 hingga tahun 2025, tercatat 25% korupsi terjadi pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Merujuk pada data korupsi sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, para kepala daerah di banyak kasus yang terjadi berani mengkonsolidasikan pengumpulan uang justru untuk membayar untuk mendapatkan alokasi anggaran pembangunan di daerah kepada pemerintah pusat.

Di satu sisi Pembangunan daerah merupakan salah satu tanggung jawab penting yang harus di tunaikan oleh para kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota). Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah perilaku ini akan dibiarkan terus menerus, sementara anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke daerah itu tidak gratis.

Ditambah lagi dengan Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja Pemerintah pusat dan daerah justru membuka ruang penyanderaan baru bagi kepala daerah, sebab efisiensi yang diimplementasikan sebagai pemotongan anggaran daerah menjadi instruksi baru agar kepala daerah mengambil uang mereka sendiri di pusat.

Dengan moral dan standar ganda yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, kepala daerah harus menelan pil pahit karena begitu gampangnya untuk dilakukan jeratan OTT kepada mereka yang melobi anggaran di pusat.

Berikut Kasus Korupsi (suap) yang menjerat kepala daerah tahun 2020-2026

Tahun 2020

1. Saiful Ilah Bupati Sidoarjo (suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo)

2. Ismunandar Bupati Kutai Timur

(suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020)

Tahun 2021

1. Andi Meri Bupati Kolaka Timur (suap proyek di BNPB dan Pinjaman Dana PEN)

2. Muhamad Ardian Noervianto Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (penerima suap proyek Pinjaman dana PEN Kolaka Timur dan Muna)

3. Budi Sarwono Bupati Banjarnegara (korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah 2017-2018)

4. Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan (suap terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan)

Tahun 2022

1. Rahmat Effendi alias pepen Wali Kota Bekasi (suap proyek pengadaan barang dan jasa)

2. Abdul Gafur Bupati Penajam Pasir Utara (suap proyek pengadaan barang dan jasa)

3. Terbit Renvana Perangin-Angin Bupati Langkat (suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022)

Tahun 2023

1. Harno Trimadi Direktur Prasarana Perkeretapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) (suap proyek jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera)

2. Yana Mulyana Wali Kota Bandung (suap proyek Bandung smart city)

3. Laksdya Henri Alfiandi Kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto Koorsmin Basarnas (Suap Proyek)

4. Rahmat Fadjar Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B (suap proyek jalan)

5. Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara (suap proyek)

6. Rusman Emba Bupati Muna (Suap Pinjaman Dana PEN)

7. Lukas Enembe Gubernur Papua (suap dan Gratifikasi Proyek)

Tahun 2024

1. Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhan Batu (suap)

2. Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan (penerimaan hadian atau janji oleh penyelenggara negara, suap dalam proyek pembangunan)

3. Kepala Dinas PUPR Buton Utara (korupsi pembangunan jalan dan jembatan pada alokasi anggaran Pinjaman Dana PEN)

Tahun 2025

1. Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, Ferlan Juliansyah Anggota DPRD, Umi Hartai Ketua Komisi II DPRD, M Fahrudin Ketua Komisi III DPRD (Suap Anggaran Pembangunan Jalan)

2. Topan Obaja Putra Ginting Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Suap Pembangunan Jalan)

3. Abdul Aziz Bupati Kolaka Timur (suap Pembangunan RSUD Tipe C di Kementerian Kesehatan)

4. Andi Lukman Hamim penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan (penerima suap proyek pembangunan RSUD Tipe C di Kolaka Timur)

5. Hendrik Permana Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (penerima suap proyek pembangunan RSUD Tipe C di Kolaka Timur)

6. Abdul Wahid Gubernur Riau (Suap Proyek Pembangunan Jalan)

7. Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah (suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah)

Tahun 2026

1. Maidi Walikota Madiun (pemerasan dan gratifikasi proyek)

2. Muhammad Fikri Thobari (MFT) Bupati Rejang Lebong dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (suap proyek)

Tiba pada kesimpulan tulisan ini, anggaran pusat untuk pembangunan daerah adalah bursa efek jeratan hukum bagi kepala daerah.

Tags: Anggaran DaerahBursa EfekJulman HijrahKepala DaerahPemerintah Pusat

Berita Terkait

Jaelani, S.IP, M.SI (Anggota Komisi IV DPR RI/Fraksi PKB)

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

January 3, 2026
0

Oleh : Jaelani, S.IP, M.SI (Anggota Komisi IV DPR RI/Fraksi PKB) Kalender 2025 telah berlalu. Namun, segala dinamikanya masih lekat...

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi. (Foto: Istimewa)

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi

October 13, 2025
0

M. Anis Editor Buku Autobiografi Erros Djarot Ada orang memanah rembulan. Ada seekor anak burung terjatuh dari sarangnya. Orang-orang harus...

“Raja Kecil” di Pusaran Perusahaan Tambang PT. TMS  Kec. Wiwirano Konut

“Raja Kecil” di Pusaran Perusahaan Tambang PT. TMS Kec. Wiwirano Konut

February 13, 2025
0

Catatan Lepas Oleh : Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Sederet Perusahaan Tambang misterius caplok areal konsesi lahan tambang di...

GMNI Kendari Menyongsong Perkembangan Zaman dengan Penguatan Literasi

GMNI Kendari Menyongsong Perkembangan Zaman dengan Penguatan Literasi

November 10, 2024
0

KENDARI, tirtamedia.id – Kualitas daya pikir seseorang sangat dipengaruhi oleh pengetahuan yang dimiliki. Diskusi menjadi salah satu instrumen utama dalam...

Load More

BERITA LAINNYA

Mengenang Jejak Pahlawan Oputa Yi Koo, pada Perayaan HUT Sultra 2022

Mengenang Jejak Pahlawan Oputa Yi Koo, pada Perayaan HUT Sultra 2022

May 13, 2022
Personel Gabungan Sisir Tambang Ilegal di Kolut, Sejumlah Alat Berat Disita

Personel Gabungan Sisir Tambang Ilegal di Kolut, Sejumlah Alat Berat Disita

November 6, 2022
Dikbud Sultra Himbau SMK Negeri dan Swasta Ikut Sertakan Jaminan Keselamatan Bagi Siswa Magang

Dikbud Sultra Himbau SMK Negeri dan Swasta Ikut Sertakan Jaminan Keselamatan Bagi Siswa Magang

November 29, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Bursa Efek “Anggaran Pusat”, Jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah
  • AMS Sultra Desak Proses Hukum dan Etik Dugaan Perzinahan Istri Oknum Brimob dan Oknum TNI

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist