Kendari, tirtamedia.id – Massa Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMS Sultra), berunjuk rasa di Markas Polda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Selasa (28/4/2026).
Unjuk rasa ini menuntut transparansi penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan istri oknum Brimob dengan oknum anggota TNI yang digerebek tengah berduaan di salah satu kamar kos di Kecamatan Poasia, 17 April 2026 lalu.
Menurut penanggung jawab aksi, Pikran, kasus ini menyita perhatian publik bukan karena video penggerebekan viral di media sosial, tapi juga karena melibatkan istri oknum Brimob berstatus ASN PPPK di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan oknum anggota TNI.
Sehingga kata Pikran, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan, tetapi juga menyangkut aspek disiplin dan kode etik aparatur negara.
“Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak hanya dituntut secara hukum, tetapi juga secara etik dan administratif oleh masing-masing lembaga yang berwenang,” ujar Pikran, setelah aksi di Polda Sultra, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, proses hukum laporan di Denpom Kendari dengan terlapor oknum anggota TNI,Pratu D yang digerebek berduaan di kamar kos dengan istri oknum anggota Brimob, agar dilakukan secara transparan untuk diketahui publik.
Beni, juga penanggung jawab aksi menambahkan, laporan dugaan perzinahan karena terlapor TW saat penggerebekan masih berstatus istri oknum Brimob.
“TW diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari seorang anggota Brimob aktif, sehingga dugaan hubungan tersebut memunculkan indikasi kuat pelanggaran hukum dan etik,” ujar Beni.
Dalam aksi ini kata Beni, AMS Sultra menyampaikan beberapa tuntutan yakni:
1. Mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik guna mencegah adanya dugaan perlindungan terhadap oknum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
2. Mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan pemeriksaan disiplin terhadap TW sebagai pegawai PPPK, termasuk menilai adanya pelanggaran berat terhadap norma dan kewajiban ASN.
3. Mendesak Badan Kepegawaian Negara untuk merekomendasikan sanksi administratif tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga pada tingkat pemberhentian terhadap TW apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
4. Menuntut adanya koordinasi terbuka antara Propam dan BKN dalam memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh penegakan disiplin dan etik secara menyeluruh.
Redaksi







