Kendari, tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pembelian kapal Azimut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Kapal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2020, namun muncul kecurigaan bahwa pembelian kapal tersebut tidak sesuai dengan anggaran pengadaan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sultra sebesar Rp 9,9 miliar.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat daerah Provinsi Sultra,” ujarnya, pada Kamis (20/7/2023).
Bambang juga menuturkan, dalam perkara yang menyeret nama Pemprov, pihaknya telah memeriksa 11 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut.
“Saat ini sdh 11 orang saksi yang dimintai keterangan,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai identitas ke 11 orang yang telah diperiksa tersebut, Bambang enggan menyebutkannya.
“Pejabat pengadaan dan pihak penyedia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, informasi mengenai dugaan korupsi ini awalnya berawal dari laporan yang diajukan oleh masyarakat pada tahun 2022, yang menarik perhatian pihak berwenang untuk memulai penyelidikan lebih mendalam mengenai pengadaan kapal oleh Pemprov Sultra yang dinilai fantastis.
Hingga saat ini, kapal yang menjadi objek penyelidikan tersebut terparkir di Pelabuhan Nusantara Kota Kendari. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal tersebut sudah berada di pelabuhan selama dua bulan terakhir.
Reporter : Dandy







