KOLAKA, Tirtamedia.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SNA (35) alami patah tangan usai dianiaya suaminya sendiri inisial AH (45).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (11/1/2022).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi mengungkapkan, kejadian itu bermula saat pelaku AH meminta izin kepada istrinya untuk membawa ayam ke rumah salah satu temannya, sekitar pukul 19.30 WITA.
“Pelaku ini keluar rumah mengendarai sepeda motor membawa anaknya yang masih kecil,” ujarnya, Rabu (11/1/2022).
Namun, lanjutnya, hingga pukul 23.30 WITA, pelaku bersama anaknya belum kembali di rumah. Karena khawatir, korban SNA pun berusaha menghubunginya, namun tidak mendapatkan respon.
“Suaminya pulang di rumah nanti jam 02.30 WITA,” tambahnya.
Korban yang marah ke pelaku kemudian terlibat pertengkaran, hingga sang suami tega melakukan penganiayaan kepada korban.
“Terlapor menendang korban sebanyak 2 kali, dan memukul dengan menggunakan balok pada bagian tangan korban,” paparnya.
Akibat kejadian itu, tangan sebelah kiri korban patah. Tak terima kejadian itu, korban melaporkan suaminya di Polres Kolaka.
“Perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka, dan terhadap terlapor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kolaka,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







