KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DS (41) diamankan polisi, gegara miliki narkotika jenis sabu, pada Jumat (18/2/2022).
Ps Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh. Ogen menjelaskan, pelaku yang juga merupakan pegawai Biro Hukum di Kantor Gubernur Sultra diamankan di kediamannya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
“Pekerjaan tersangka ini adalah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra,” katanya saat ditemui, pada Senin (21/2/2022).
Ogen menambahkan, pelaku kembali dijebloskan dalam penjara setelah 3 kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama. Pelaku yang sudah menggunakan narkotika sejak 2012 tak pernah kapok.
“Iya, residivis karena memang dia baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari pada 2020. Ini yang ke 4 kali, pertama itu tahun 2012,” tambahnya.
Ogen menjelaskan, penangkapan pertama dan yang kedua, tersangka ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Kasus ketiga, pelaku menjalani hukuman selama dua tahun dan yang keempat ini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan 5 sachet barang bukti (BB) sabu seberat 2,17 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







