• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, May 25, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Polisi Tangkap Pencuri dan Dua Penadah Barang Elektronik Hasil Curian di Konawe

January 12, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONAWE, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pria diduga pelaku pencurian dan penadah barang elektronik hasil curian. Ketiganya masing-masing berinisial AR (29), RS (32) dan TS (30).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengungkapkan, penangkapan ketiganya bermula saat pihaknya mengamankan pelaku AR beberapa waktu lalu atas tindak pidana pencurian barang-barang elektronik.

“AR ini pelaku pencurian HP ini ditangkap, setelah adanya aduan dari salah satu korbannya di wilayah Polsek Lambuya, pada 1 Januari 2022,” ujarnya.

Baca Juga

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

Dari hasil pemeriksaan AR, lanjutnya, terungkap barang-barang hasil curiannya langsung dijual kepada dua rekannya yakni RS dan TS.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua penadah yang dimaksud,” ungkapnya.

Jacub menjelaskan, RS diamankan di salah satu konter yang ada di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Konawe. Sedangkan, penadah TS ditangkap di salah satu toko yang ada di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Konawe.

“Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Konawe. Guna pengusutan lebih lanjut, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” bebernya.

Untuk mempertangg jawabkan perbuatannya, AR disangkakan Pasal 363 subsider Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara kedua penadah yakni RS dan TS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026. (Foto: Dok BMKG)

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Peringatan dini cuaca sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), dirilis BMKG, Senin (25/5/2026). Dalam rilis tersebut, sejumlah...

Load More

BERITA LAINNYA

Hasil Uji Forensik Polisi, Lubang Jendela Kaca Rumah Politisi PDIP Bukan Karena Tembakan

Hasil Uji Forensik Polisi, Lubang Jendela Kaca Rumah Politisi PDIP Bukan Karena Tembakan

October 28, 2023
Diterkam Buaya saat Kejar Bebek di Sungai, Remaja di Muna Ditemukan Meninggal

Diterkam Buaya saat Kejar Bebek di Sungai, Remaja di Muna Ditemukan Meninggal

March 1, 2022
Mencuri Motor, Dua Anak di Kendari Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Mencuri Motor, Dua Anak di Kendari Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

October 21, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist