KONAWE, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pria diduga pelaku pencurian dan penadah barang elektronik hasil curian. Ketiganya masing-masing berinisial AR (29), RS (32) dan TS (30).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengungkapkan, penangkapan ketiganya bermula saat pihaknya mengamankan pelaku AR beberapa waktu lalu atas tindak pidana pencurian barang-barang elektronik.
“AR ini pelaku pencurian HP ini ditangkap, setelah adanya aduan dari salah satu korbannya di wilayah Polsek Lambuya, pada 1 Januari 2022,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan AR, lanjutnya, terungkap barang-barang hasil curiannya langsung dijual kepada dua rekannya yakni RS dan TS.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua penadah yang dimaksud,” ungkapnya.
Jacub menjelaskan, RS diamankan di salah satu konter yang ada di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Konawe. Sedangkan, penadah TS ditangkap di salah satu toko yang ada di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Konawe.
“Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Konawe. Guna pengusutan lebih lanjut, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” bebernya.
Untuk mempertangg jawabkan perbuatannya, AR disangkakan Pasal 363 subsider Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara kedua penadah yakni RS dan TS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







