KENDARI, tirtamedia.id – Dua orang anak masih dibawah umur di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sabtu (21/10/2023).
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menyebutkan, kedua tersangka masing-masing berinisial A (16) masih berstatus pelajar dan inisial I (15) juga masih berstatus sebagai pelajar.
Fitrayadi menerangkan sebelumnya kedua tersangka mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy yang terparkir di salah satu Rumah Kos di Jalan A.H Nasution Lorong Rajawali Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu pada 8 Oktober 2023 lalu.
“Salah seorang tersangka berinisial I ditangkap oleh korban (pemilik kendaraan), di Kecamatan Puuwatu kemudian dibawa ke Polresta Kendari, sementara A ditangkap Buser 77 usai melakukan pengembangan atas tersangka I,” kata Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Poasia untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak.