KENDARI, Tirtamedia.id – Setelah tidak mendapat jawaban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ahli waris bersama Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeksekusi lahan stadion Lakidende Kendari pada Selasa pagi (7/2/2023).
Juru sita PN Kendari Sumardin Kete menjelaskan objek sengketa yang dieksekusi yakni seluas 9.093 M2 tepatnya dari jalan Ahmad Yani hingga ke dalam stadion timur yang baru dibangun oleh Pemprov Sultra.
Ahli waris dari Mohammad Dachri Pawakkang memenangkan gugatan di PN Kendari pada 2014 dan dikuatkan lagi berdasarkan putusan mahkamah agung sejak 2019 lalu.
“Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Kendari Nomor 81/N.X/PN Kdi/2014 atas perkara antara Mohammad Dachri Pawakkang melawan Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujar Sumardin.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris stadion lakidende mengatakan pihaknya telah bernegosiasi bersama Pemprov Sultra namun hingga kini belum ada jawaban untuk mengganti rugi lahan sengketa dengan nilai penawaran sekitar Rp.16 miliar.
Karena tidak ada kesepakatan, sehingga ahli waris meminta PN Kendari mengeksekusi lahan dengan memasang pagar pembatas di lahan yang menjadi objek sengketa.
“Pemprov tidak ada pergerakan apapun sehingga kami memutuskan untuk melanjutkan eksekusi ini. Komunikasi juga tidak ada progres. Waktu dilayangkan teguran dari PN juga tidak ada respon. Minggu lalu dilayangkan panggilan oleh PN juga tidak dihadiri,” ungkap Saddam.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sekitar 100 personel dipimpin Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengamankan lokasi objek sengketa.
Ahli waris juga mengerahkan 1 unit buldozer untuk melakukan pembersihan dan pembongkaran sebagian bangunan Stadion Lakidende yang masuk objek sengketa.
Meskipun masih bersengketa Pemprov Sultra tetap membangun stadion dengan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 34 miliar, dimana pada 2021 pemprov menganggarkan pembangunan stadion timur senilai Sekitar Rp 27 miliar dan 2022 sebesar Rp 17 miliar.
Redaksi