KENDARI, tirtamedia.id – Pj Bupati Konawe Harmin Ramba beri klarifikasi terkait status Mahyudin pria yang nekat menerobos pengawalan Presiden untuk mengadukan gajinya ditahan Negara selama 6 tahun ke Jokowi.
Menurut Harmin Ramba, Mahyudin saat ini tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe sejak 2018 berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Harmin menuturkan, surat keputusan pemberhentian tersebut dikeluarkan karena Mahyudin dilaporkan menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai PNS pada 2010 lalu melalui jalur Sekretaris Desa (Sekdes).
“Tahun 2012 Mahyudin ini diangkat sebagai PNS. Dan pada tahun 2018 ada laporan bahwa saudara Mahyudin ini menggunakan dokumen palsu dan keluarlah surat SK dari BKN yang mengatakan Mahyudin tidak layak diangkat dalam status sebagai PNS itu dibuktikan dalam daftar berkas PNSnya tidak ada,” katanya Rabu (15/05/2024).
Harmin menambahkan pada 2018 pemerintah daerah (Pemda) Konawe juga telah mengusulkan agar Mahyudin menempuh jalur hukum, namun upaya tersebut tidak dilakukan Mahyudin.
Karena tidak ada upaya hukum disertai surat keputusan BKN terkait pemberhentian statusnya sebagai PNS, Pemda Konawe kemudian menahan dan membekukan gaji mahyudin yang terhitung sejak 2018 sampai saat ini.
“Ini masalahnya kan sudah enam tahun yang lalu kenapa sekarang baru dimuncul kenapa dari 2018 dia tidak lakukan upaya hukum,” ujar Harmin.
Diketahui sebelumnya Mahyudin dengan aksi nekatnya menerobos Paspampres untuk mengadukan gajinya ke Presiden saat Jokowi kunjungan kerja di BLUD RS Konawe Selasa (14/05/2024).
Penulis : Husni Mubarak.







