KENDARI, tirtamedia.id – Pengadilan Negeri Kendari, Majelis Hakim mengatakan, Tindak Pidana Korupsi telah membaca berkas perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kendari atas Terdakwa Sulkarnain Kadir, Rabu (4/10/2023).
Terdakwa Sulkarnain Kadir, telah ditahan dalam Tahanan Rutan kelas II A per tanggal 23 Agustus 2023
“Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan menjadi Tahanan Kota, yang telah disetujui oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi berdasarkan pertimbangan medis, Penetapan ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2023 hingga 21 Oktober 2023”, ungkap majelis hakim dalam putusan tertulis yang diterima tim liputan tirtamedia.id
Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin membenarkan adanya pengalihan penahanan terdakwa dimana penuntut umum diperintahkan untuk melaksanakan penetapan ini, dan salinan penetapan akan disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.
“Iya, penahan terdakwa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,” ujarnya.
Sebelumnya Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan suap perizinan gerai minimarket Alfamidi pada 14 Agustus 2023 lalu.
Bustanil menambahkan pada saat persidangan, terdakwa Sulkarnain Kadir, melalui penasehat hukumnya Baron Harahap, mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan ke RSUD Kota Kendari atas dasar surat Rujukan dari Dokter Rutan Kelas II A Kendari.
Pihak Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan permintaan terdakwa dan mengizinkannya untuk mengecek kondisi kesehatannya setelah persidangan sebelum nantinya kembali ke Rutan.
Sebelumnya mantan Wali Kota Kendari dilarikan ke RS Kendari karena mengeluh sakit dan didiagnosa dokter mengalami sakit Obs Vomitus Profuse dan Hematokezia. Obs Vomitus Profus merupakan nama latin gejala muntah dan mual. Sedangkan hematokezia gejala ditemukannya darah dalam feses.
Reporter : Dandy