KOLAKA UTARA, Tirtamedia.id – Pelaku pembunuhan sadis pemilik toko bernama Hasmiani (51) warga Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi pada Kamis (26/5/2022).
Pelaku inisial R (33), warga Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolut. Ia diringkus oleh Tim Aligator Polres Kolut sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi mengatakan, awalnya pelaku masuk ke toko korban dengan cara memanjat pagar dan menaiki atap belakang toko korban. Selanjutnya, pelaku masuk di dalam toko untuk mencuri uang.
“Pelaku mengambil uang sebanyak Rp 2 juta dan 2 buah HP,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Saat melancarkan aksinya, korban tiba-tiba melihat pelaku. Seketika, pelaku mengambil palu dan langsung menghantam kepala korban berulang kali.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal dunia saat itu juga.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus pelaku di rumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban Hasmiani ditemukan tewas bersimbah darah dalam kamarnya. Ia pertama kali ditemukan oleh karyawan tokonya bernama Hasni.
Saat kejadian, Hasni sempat melihat pelaku masuk di dalam toko dan berjalan menuju kamar korban. Bahkan, ia melihat pelaku melakukan penganiayaan hingga korban berteriak meminta tolong. Namun, ia memilih bersembunyi karena ketakutan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru