KENDARI, tirtamedia.id – Setiap perayaan hari besar keagamaan di tanah air, naik Idul Fitri maupun Natal, para narapidana yang sedang menjalani masa hukuman baik di Rutan maupun Lapas akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan,
Pada Natal 2021 ini, Di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 36 napi yang beragama Nasrani yang tersebar di sejumlah Rutan dan Lapas kabupaten kota di wilayah Sulawesi Tenggara.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 Napi di Lapas Kendari, telah menerima pemotongan masa tahanan dengan besaran remisi satu hingga dua bulan.
Tidak hanya di Lapas Kendari, sejumlah napi yang ada di beberapa lapas dan juga rutan di kabupaten kota se Sultra menerima pemotongan masa tahanan pada momen perayaan natal 2021 kemarin.
Kabid Pembinaan dan Teknik Informatika Kemenkumham RI Totok Budianto mengatakan, di Sultra warga binaan atau napi yang mendapatkan remisi di momen natal 2021 adalah sebanyak 35 orang.
“Untuk keseluruhan warga binaan di Sultra yang menerima remisi khusus di hari natal ini total semua berjumlah 35 orang, itu untuk RK1. Jadi RK1 itu adalah remisi khusus sebagian, bukan RK2 yang dimana langsung dinyatakan bebas,” ungkap Totok saat berkunjung di Lapas Klas II Kendari Sabtu (25/12/2021).
Ia juga menyebutkan, dari ke 35 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus dihari natal 2021 yaitu masing-masing dari Rutan klas II B Unaaha (Konawe) sebanyak 2 orang, Rutan klas II B Raha sebanyak 2 orang, Rutan klas II B Kolaka sebanyak 4 orang, Rutan Klas II B Baubau sebanyak 3 orang, Rutan Klas II A Kendari sebanyak 6 orang, LPKA Klas II Kendari 1 orang, Lapas Klas II A Baubau sebanyak 3 orang, Lapas Klas II A Kendari 15 Orang, dan Lapas perempuan Klas III Kendari sebanyak 2 orang.
“Jadi ke 35 narapidana yang menerima remisi ini untuk kasusnya masing-masing yaitu kasus tindak pidana umum, tindak pidana korupsi (Tipikor), dan juga narkotika. Dan untuk Tipikor yaitu hanya ada di Lapas klas II A Kendari, karena sudah memenuhi syarat administrasi,” ulasnya.