Kendari, tirtamedia.id – Proses hukum kasus penggerebekan istri oknum Brimob di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tetap berjalan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum korban A, Dodi, SH, Rabu (22/4/2026) malam.
Dia mengungkapkan, bahwa kasus ini sudah dilaporkan di Polda Sultra, dengan nomor: STTLP/B/174/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, dan Denpom Kendari, pada 18 April 2026.
“Laporan (di Polda Sultra) terkait dugaan perzinahan, karena status mereka masih suami istri,” ujar Dodi.
Selain itu, Dodi, menanggapi video viral permintaan maaf kliennya yang beredar luas setelah penggerebekan istrinya di kamar kos bersama pria lian.
Menurutnya, hal ini perlu diluruskan agar publik tidak salah menafsirkan video permintaan maaf kliennya yang beredar luas di media sosial.
“Kami garis bawahi itu bukan permintaan maaf terhadap kejadian yang terjadi saat itu, tetapi itu adalah permintaan maaf terhadap institusi karena biar bagaimanapun klien kami ini statusnya sebagai anggota polri yang aktif di bawah kesatuan Brimob atas beredarnya berita di media sosial itu,” tegas Dodi.
Dia juga mengomfirmasi bahwa peristiwa penggerebekan pada 17 April 2026 lalu, bukan jebakan. Hal ini kata Dodi, juga meluruskan pernyataan kuasa hukum istri kliennya.
“Bukan kebetulan, mereka bilang dijebak seolah-olah mereka tidak tau apa-apa, justru mereka sendiri dari jauh jauh hari tanggal 13 (April 2026) sudah memesan kamar kos di tempat kejadian,” jelas Dodi.
Dodi membeberkan, pada tanggal 13 April 2026, kliennya A mendapat kabar terkait istrinya TW. Untuk memastikan informasi ini, A ke tempat kerja istrinya di Kantor Gubernur Sultra. Saat itu dari kejauhan A melihat seorang pria menggunakan sepeda motor menjemput istrinya.
A tidak langsung mendekat namun, memilih mebuntuti mereka. Rupanya, istrinya bersama pria itu menuju sebuah rumah kos di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Itu sudah dipastikan ke pihak yang punya kos, bahwa mereka mencari kos antara istrinya dengan laki-laki ini sama-sama dan sudah menyewa (kamar) kos tersebut,” beber Dodi.
“Sehingga di tanggal 17 (April 2026) itu adalah puncak sehingga istilahnya itu digerebek dan betul faktanya ada di situ,” imbuhnya.
Redaksi







