KENDARI, tirtamedia.id – Setelah kurang lebih satu bulan melarikan diri, pelaku penikaman di rumah makan Doa Ibu di Kendari Sulawesi Tenggara diringkus aparat kepolisian. Rabu (17/01/2024).
Palaku yang diketahui bernama M Syanur Ramadhan alias Madan (17) terpaksa dihadiahi timah panas dikedua betisnya oleh tim Buru Sergap atau Buser77 Polresta Kendari karena mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Madan merupakan pelaku utama penikaman yang mengakibatkan korban Farhan (21) meninggal dunia.
“Pelaku atas nama Madan ini yang menusuk korban hingga 8 kali dengan menggunakan gunting mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Fitrayadi menjelaskan pelaku ditangkap di tempat persembunyian nya disalah satu rumah di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe Rabu dini hari tadi sekitar pukul 00.10 WITA.
Atas perbuatannya pelaku Madan di jerat pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pelaku diancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ujar Fitrayadi.
Sebelumnya Polresta Kendari juga telah menangkap 3 pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan berujung penikaman tersebut. Mereka masing-masing Deri, Babe dan Alung.
Diketahui aksi penganiayaan berujung penikaman ini terjadi pada Selasa 19 Desember 2023 di rumah makan Doa Ibu 3 di Jalan Budi Otomo Kecamatan Kadia.
Penikaman dilatar belakangi karena pelaku tersinggung diteriaki saat melintas disekitar rumah makan tersebut. Pelaku utama bernama Madan diketahui merupakan seorang residivis.
Reporter : Husni Mubarak.