KENDARI, tritamedia.id – Curi emas majikan senilai Rp60 juta untuk judi online (judol), wanita asisten rumah tangga di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, pelaku RN (34) leluasa mencuri saat rumah sepi, dan sudah tau betul tempat emas majikannya.
“Pelaku melancarkan aksinya saat majikannya tidak berada di rumah,” kata AKP Welliwanto, saat konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Jumat (22/8/2025).
Majikan yang kembali ke rumah menemukan perhiasan emasnya berkurang langsung menanyakannya kepada pelaku, namun ia mengaku tidak mengetahui.
Beberapa waktu kemudian, pencurian emas ini kembali terulang, bahkan semua perhiasan emas milik majikan pelaku raib.
“Bersamaan dengan itu, pelaku RN juga sudah kabur dari rumah,” ujarnya.
Majikan yang sudah curiga dengan pelaku, langsung melaporkan kasus ini di Markas Polresta Kendari.
Mendapat laporan, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, semua bukti pencurian mengarah kepada pelaku RN.
Tidak menunggu lama, Buser 77 langsung bergerak cepat meringkus pelaku di kampung halamannya di Gorontalo. Setelah tertantkap, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan emas majikannya.
Menurut AKP Welliwanto Malau, akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp60 juta.
“Emas milik korban itu dicuri sedikit demi sedikit oleh pelaku lalu digadai dan ada juga yang dijual,” ungkapnya.
Ia menambahkan, uang hasil gadai dan penjualan emas milik majikan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judol.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Redaksi







