KENDARI, tirtamedia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, mengungkap kasus tindak pidana penggelapan obyek jaminan fidusia sepeda motor yang diduga dilakukan oleh seorang nasabah.
Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam menjelaskan, tersangka bernama Amran (30), warga Kendari Dipolisikan warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga.
“Warga bernama Amran dipolisikan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan obyek jaminan fidusia berupa sebuah motor cicilan,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin 25 Oktober 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, berkas kasus penggelapan jaminan fidusia tersebut telah berstatus P21 atau pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan telah menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Sudah Tahap II. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan kasusnya,” lanjutnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari Nanang Ibrahim membenarkan telah menerima kasus tersebut.
Pihaknya bahkan telah melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri atau PN Kendari untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan.
“Hari ini sidang dakwaannya,” kata Nanang saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger
Herman Singer, Kepala PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Cabang Kendari menjelaskan, tersangka diduga melakukan penggelapan obyek jaminan fidusia berupa satu unit motor merk Honda Scoopy STY/ 2019 berwarna putih dengan nomor polisi DT 6917 QF.
“Kendaraan pada STNK atas nama Ramlah diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara digadaikan kepada saudara Alang atas pinjaman uang dengan jaminan. Selanjutnya motor yang telah digadaikan tidak diketahui keberadaannya berikut saudara Alang tidak dapat ditemui,” jelasnya.
Dia menambahkan, motor yang digadaikan tersebut merupakan milik Ramlah orang tua tersangka yang dibeli dengan cara dikredit melalui PT NSC Kendari sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan multi guna.
“Akibat kejadian ini PT NSC Kendari mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.859.000,” kata Herman.
Kepala Cabang PT. NSC menyampaikan agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga yang masih memiliki tanggungan kredit untuk tidak menjual unit atau menggadaikannya kepada orang lain.
Lantaran pihak kedua atau penadah juga akan bisa dijerat hukum
Tersangka Amran dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 36 juncto pasal 23 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Penulis : Muhammad Anca