BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang pria berinisial LH (53) warga Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Perbuatan bejat LH terkuak, usai tetangga korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban yang dinilai tidak wajar. Karena penasaran, sejumlah tetangga kemudian bertanya pada kakak korban bernama Mawar (inisial). Mawar yang curiga kemudian menginterogasi sang adik.
Pada kakanya, korban mengaku tengah hamil 8 bulan usai dirudapaksa sang ayah. Tidak terima dengan kasus yang menimpa adiknya, Mawar melaporkan ayahnya ke pihak yang berwajib, tepatnya Kamis (24/2/2022) pukul 10.30 WITA.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu. Korban sudah dimintai keterangan dan telah mengantongi sejumlah barang bukti (BB).
Berdasarkan hasil visum korban dan BB lainnya, polisi langsung mengamankan LH (Ayah kandung korban), pada Sabtu (26/2/2022).
“Langsung di tahan untuk proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (4/3/2022).
Atas perbuatan bejatnya, pelaku LH dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru