KENDARI, tirtamedia.id – Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi di konfirmasi absen dalam sidang kasus korupsi pertambangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.
Absennya Ali Mazi dalam persidangan kasus korupsi tambang di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara ini disampaikan Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan.
Kata Ade, dalam persidangan yang dilaksanakan hari ini, Ali Mazi absen dan selanjutnya jaksa PN Tipikor Jakarta akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Tidak hadir ditunggu saja pemanggilan berikutnya,” kata Ade dikonfirmasi awak media di Kendari Selasa (23/01/2024).
Sebelumnya Ali Mazi dijadwalkan akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Jaksa Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Pemanggilan Ali Mazi ini didasari atas pengakuan saksi lainnya yang menyebut ada keterlibatan mantan gubernur Sultra itu dalam kerjasama operasi bersama PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT LAM.
Reporter : Husni Mubarak.