KENDARI, Tirtamedia.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus mafia pertanahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) merugikan korban dan Negara senilai Rp306 miliar.
Dari pengungkapan yang dilakukan bersama tim satgas anti mafia tanah dan Polda Sulawesi Tenggara, ATR/BPN telah menangkap 2 tersangka.
AHY mengatakan dengan pengungkapan ini, diharapkan misi ATR/ BPN untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap seluruh masyarakat dapat terwujudkan.
“Kita ingin menuntaskan masalah-masalah pertanahan karena ini telah melabrak rasa keadilan, dan merugikan secara hukum kita ingin memberikan kepastian utamanya yang telah memiliki sertifikat tanah terlindungi,” katanya.
Menurutnya dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menguasai tanah masyarakat dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu seluas sekitar 40 hektar, bahkan mafia tanah itu memenangkan kasus sengketa tanah di tingkat pengadilan. Dan Akibat perbuatan keduanya kerugian korban dan berpotensi merugikan Negara sekitar Rp300 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu, dan atau menggunakan surat palsu, dan terancam pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.
AHY menegaskan berdasarkan hasil rapat pra operasi tim satgas anti mafia tanah menetapkan sebanyak 82 target operasi yang memiliki potensi kerugian terhadap negara lebih dari 1,7 Triliun dengan Luasan bidang sekitar 4.569 hektar
“Ada 82 prioritas sesuai dengan sumber daya kami, tapi yakinlah bukan 82 saja kalau ada laporan kami akan tanggapi juga, akan seriusi kita akan respon secara cepat,” katanya.
AHY berharap untuk melindungi tanah hak milik, masyarakat diminta agar mendaftarkan tanah milik dan mensertifikatkannya di kantor pertanahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga tanahnya, urus sertifikat, bikin patok jika dirampas mafia tanah jangan sungkan datangi kami,” katanya. (red)







