KENDARI, tirtamedia.id – Berhasil bertransaksi dengan lembaran uang palsu ke rekening tabungan atau ATM melalui jasa BRI Link, 4 pria di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi.
Ke 4 pria tersebut masing-masing berinisial ML (31), FM (25), AF (32) dan IA (24). Mereka diringkus tim Buru Sergap (Buser77) Kepolisian Resor Kota Polresta Kendari pada Minggu (28/04/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan penangkapan berawal ketika salah seorang dari 4 pelaku tersebut berinisial ML hendak melakukan transaksi di sebuah BRI Link.
Pemilik BRI Link yang mengetahui lembaran uang senilai Rp995.000 akan ditransfer ke ATM merupakan uang palsu, kemudian melaporkan ke polisi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat (korban), kami langsung mengamankan pelaku ML dan tiga rekan pelaku lainnya,” kata Fitrayadi.
Usai diringkus, ke 4 pelaku kemudian digelandang tim Buser77 ke sel tahanan Polresta Kendari untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut.
Fitra menambahkan uang yang berhasil yang kirim lewat aplikasi dana oleh pelaku di BRI Link kemudian ditarik dan digunakan untuk membeli narkoba.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni printer, kertas, lembaran uang palsu dan alat isap narkoba.
“Dari pengakuan pelaku, uang yang dibuat kemudian dibelanjakan untuk membeli narkoba,” katanya
Dari hasil penyelidikan terduga pelaku berinisial IA dinyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Reporter : Husni Mubarak.