KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang kakek inisial ‘S’ (50 tahun) asal Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, dibekuk oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sultra pada Rabu dinihari (8/9/2021).
Penangkapan terhadap kakek ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus praktek penarikan uang ghaib yang dilakukan sejak tahun 2016 silam.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polda Sultra, pada Kamis (9/9), menjelaskan pelaku mengaku kepada para korban mampu melakukan penarikan uang ghaib melalui sebuah ritual yang dilakukan.
Dimana, sebelum melakukan ritual penarikan uang ghaib tersebut, pelaku terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat untuk melakukan ritual, dengan kisaran dari tiga juta, lima juta hingga puluhan juta rupiah.
“Modus operandinya sejak tahun 2016 tersangka S menawarkan atau bercerita kepada beberapa korban bahwa dia memiliki kemampuan untuk menarik uang ghaib melalui ritual. Dalam menjalankan ritual ini tersangka meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk digunakan ritual”, jelasnya
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 8 dari 14 saksi yang juga merupakan korban dari pelaku. Untuk sementara diketahui jumlah uang yang telah disetorkan ke 8 korban kepada tersangka sebesar Rp237. 800.000, dan masih menunggu 6 korban lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.002 lembar pecahan uang seratus ribu, laptop dan printer, dupa dan kemenyan serta beberapa bahan ritual lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus pemalsuan mata uang dan tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru