Buton Utara, tirtamedia.id – Seorang anak dibawah umur inisial KG (16 tahun) asal Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) dianiaya pada Sabtu (14/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dianiaya oleh P (22 tahun) dan F (23 tahun) warga Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Butur.
Saat kejadian, korban sedang duduk bersama rekannya disalah satu kebun. Kedua pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban kemudian menanyakan apakah betul dia telah memalak adiknya di sekolah.
Korban menyangkal dan mengaku tidak melalukan pemalakan kepada adik mereka. Namun tiba-tiba kedua saudara ini langsung menganiaya korban.
“Mereka ini adalah saudara kandung. Mereka pukul ini korban karena kesal adik mereka dipalak di sekolah sama ini korban,” ujar Kasat Reskrim Butur, Minggu (15/8/2021).
Korban berhasil melarikan diri, tapi pelipis mata kiri memar dan terdapat luka cakar pada bagian leher korban.
Orang tua korban yang melihat kondisi anaknya tidak terima kejadian itu. Dia langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut di Polres Butur.
Kini, pelaku telah diamankan dan keduanya dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs. Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis: Ode







