KENDARI, tirtamedia.id – Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti harta kekayaan Gubernur Ali Mazi yang mengalami penambahan drastis di tahun 2020. Sorotan itu diberikan mengingat tambahan harta gubernur terjadi di masa pandemi Covid-19.
Direktur Puspaham Sultra, Kisran Makati mengungkapkan, di tengah kondisi serba sulit akibat pandemi, gubernur justru berhasil menambah pundi-pundi kekayaan.
“Tidak ada yang salah dengan kenaikan kekayaan seorang pejabat negara, tapi saat ini adalah situasi pandemi Covid-19. Berbagai elemen termasuk ekonomi menjerit, sebab sulitnya mendapatkan pundi-pundi rupiah,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat 10 September 2021.
Menurut Kisran, penambahan harta kekayaan sekitar Rp1,9 miliar setiap tahunnya bisa terjadi, bila gubernur menabung sekira Rp160 juta per bulannya.
“Tapi kalau kita hitung dari gaji pokok, tunjangan termaksud pendapatannya lain gubernur, itu tidak akan melewati angka Rp65 juta per bulannya. Yang harus ditelusuri apakah kekayaan ini diperoleh dengan cara benar atau berasal dari cara yang salah,” ucapnya.
Meski dilaporkan setiap tahun, Kisran menilai, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs resmi KPK merupakan data yang baku. Ia juga menduga, masih ada kekayaan lainnya yang tidak masuk dalam laporan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu membeberkan harta kekayaan para pejabat negara yang mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi yang mengalami tambahan harta kekayaan senilai Rp3,9 miliar pada 2018-2020.
Peningkatan harta kekayaan Ali Mazi terlihat pada kas dan setara kas. Di tahun 2018 senilai Rp812.934.563 dan mengalami peningkatan signifikan di tahun 2020 senilai Rp4.757.230.967.
Sehingga jika ditotalkan, harta kekayaan Ali Mazi di tahun 2018 sebesar Rp24.052.934.563 dan mengalami peningkatan hampir menembus angka Rp4 miliar rupiah. Tepatnya, di tahun 2020 Ali Mazi melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp27.997.230.967 atau naik Rp3,9 miliar.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







