KENDARI, Tirtamedia.id – Demi tambahan uang panai, seorang pria bernama Asri (28) nekat edarkan narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diringkus polisi, pesta pernikahan pun gagal dilangsungkan.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat ditemui mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Rabu malam (20/7/2022) sekitar pukul 23.45 WITA.
“Barang bukti yang ditemukan ada 2 sachet sabu dengan berat 20,24 gram,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria bernama Bos. Sabu tersebut ditempel dan dia mengedarkannya kepada pembelinya dengan sistem tempel juga.
Dari hasil interogasi, pelaku Amri nekat mengedarkan sabu demi tambahan uang panai. Rencananya, dia akan melangsungkan pernikahan bulan depan.
“Pelaku ini rencananya akan melangsungkan pernikahan tetapi karena terlanjur ditangkap, pesta pernikahan gagal berlangsung,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Amri dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







