KENDARI, Tirtamedia.id – Setelah menggasak 6 buah knalpot di Kos-kosan Arafah, pelaku pencurian inisial E (17) warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, memposting barang hasil curiannya di media sosial. Ternyata, postingan itu viral dan diketahui oleh salah seorang korban.
Korban bernama Dila mendapat informasi dari salah seorang rekannya, bahwa ada yang memposting dan menawarkan knalpot di Facebook. Karena curiga, dia memastikan knalpot yang terposting itu sembari mengecek rekaman CCTV.
Dugaannya benar, ternyata knalpot yang terposting itu adalah miliknya bersama rekan-rekannya di asramanya. Berdasarkan rekaman CCTV dan postingan ini, dia melapor di pihak yang berwajib dan polisi melakukan penyelidikan.
Tak cukup 24 jam, Satreskrim Polres Kendari berhasil meringkus pelaku di Jalan Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 22.00 WITA.
“Knalpot motor ini disimpan di rumahnya, namun sempat diupload di Facebook. Dari situ, pemilik knalpot itu mengetahui sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian. Saat itu juga kami melakukan penangkapan,” kata Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Rabu (30/3/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 6 buah knalpot, 2 buah spion, 2 buah kunci dan selembar baju.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana subs. Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, knalpot milik 6 mahasiswa yang tinggal di indekos Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, digasak maling. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (26/3/2022) pukul 04.00 WITA.
Pelaku terekam kamera pengintai CCTV. Ada 2 orang yang beraksi dalam pencurian. Satu orang (inisial E) menjadi juru eksekusi sedangkan satunya inisial R menunggu di luar pagar.
“Pelaku R masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







