KENDARI, Tirtamedia.id – Polres Kendari bekuk 8 pria pelaku pencabulan dua orang anak dibawah umur inisial PR (14) dan H (14), asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kedelapan pelaku tersebut masing-masing berinisial I alias I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), RR (19), AA (18) dan IA (17).
Wakil Kepala (Waka) Polres Kendari, Kompol Alwi mengatakan, selain delapan pelaku, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya.
“Dari informasi yang kami dapat dari korban, pelaku ini berjumlah 12 orang dan empat orang lainnya masih dalam pencarian,” ujar Alwi saat ditemui awak media, Senin, 8 November 2021.
Alwi menyebut, kedua korban digauli secara bergiliran dan berulang kali oleh para pelaku. Korban inisial PR dirudapaksa enam orang pelaku sebanyak 11 kali, sejak bulan September 2021 hingga Oktober 2021.
Sedangkan korban inisial H, dirudapaksa 8 orang pelaku sejak bulan September 2021 hingga Oktober 2021
“Akibat kejadian tersebut, salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis serta kedua korban mengalami trauma secara psikis,” tambahnya.
Kini, 8 pelaku telah diamankan di Polres Kendari bersama sejumlah barang bukti lainnya yang telah disita polisi. Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru