• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, April 16, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

November 8, 2021
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Sebanyak 8 pelaku pencabulan anak dibawah umur di Konsel. Foto: Herlis/Tirtamedia.id

139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Polres Kendari bekuk 8 pria pelaku pencabulan dua orang anak dibawah umur inisial PR (14) dan H (14), asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kedelapan pelaku tersebut masing-masing berinisial I alias I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), RR (19), AA (18) dan IA (17).

Wakil Kepala (Waka) Polres Kendari, Kompol Alwi mengatakan, selain delapan pelaku, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya.

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

“Dari informasi yang kami dapat dari korban, pelaku ini berjumlah 12 orang dan empat orang lainnya masih dalam pencarian,” ujar Alwi saat ditemui awak media, Senin, 8 November 2021.

Alwi menyebut, kedua korban digauli secara bergiliran dan berulang kali oleh para pelaku. Korban inisial PR dirudapaksa enam orang pelaku sebanyak 11 kali, sejak bulan September 2021 hingga Oktober 2021.

Sedangkan korban inisial H, dirudapaksa 8 orang pelaku sejak bulan September 2021 hingga Oktober 2021

“Akibat kejadian tersebut, salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis serta kedua korban mengalami trauma secara psikis,” tambahnya.

Kini, 8 pelaku telah diamankan di Polres Kendari bersama sejumlah barang bukti lainnya yang telah disita polisi. Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Menuju Wakatobi Gunakan KRI Kakap 811

Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Menuju Wakatobi Gunakan KRI Kakap 811

May 5, 2023
Amankan Nataru, Puluhan Kendaraan Knalpot Brong di Kendari Ditilang

Amankan Nataru, Puluhan Kendaraan Knalpot Brong di Kendari Ditilang

December 25, 2024
Peduli Jalan Rusak, Beberapa Guru di Muna Inisiatif Lakukan Perbaikan

Peduli Jalan Rusak, Beberapa Guru di Muna Inisiatif Lakukan Perbaikan

November 26, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers
  • Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist