KENDARI, tirtamedia.id – Seorang tahanan di Polsek Baruga Polresta Kendari berinisial ED 18 tahun diduga dianiaya oleh sejumlah oknum polisi hingga mengalami sesak napas.
Korban diduga dianiaya menggunakan ketapel saat menjalani masa tahanannya di Polsek tersebut. Peristiwa ini diketahui saat ibunya AY datang membesuk nya Sabtu (30/03/2024) kemarin.
AY bercerita ED menjerit dan mengeluhkan rasa sakit di bahagian perut saat disentuh. Saat di cek, perut ED mengalami memar kemerah-merahan akibat benturan benda tumpul.
“Saya tanya kenapa. Dia bilang pak kanit (IPDA Manson Siregar) masuk di dalam sel, dia kasih berdiri mereka terus di ketapel pakai batu besar,” ungkap AY ditemui Senin (01/04/2024).
Kata ibunya, kondisi ED yang sebelumnya harus dibantu menggunakan alat uap pernapasan karena menderita penyakit asma sejak kecil diperparah dengan kekerasan yang dialami nya itu.
Menurut AY, Kanit Reskrim Polsek Baruga IPDA Manson Siregar tidak peduli dengan kondisi anaknya bahkan, korban juga dipukuli dan ditendang sejumlah polisi di bagian kepala ketika diminta tanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Sayangnya, dalam kejadian penganiyaan ED tidak mengetahui satupun sosok polisi yang melakukan tindakan kekerasan. Namun, AY menyebutkan pelaku diduga berjumlah 3 orang.
“Waktu itu baru masuk, jadi dia tidak tau polisi siapa yang pukul dia. Pokoknya 3 orang. Satu pukul kepalanya, 2 ditendang. Itu saya masih sabar,” ujarnya.
Tidak terima dengan penyiksaan yang dialami sang anak, AY pun melaporkan IPDA Manson Siregar ke Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Laporan atau aduan tersebut dilakukan pada Senin 1 April 2024 siang. Laporan itu tertuang dalam surat nomor: SPSP2/23/IV/2024/Yanduan.
Reporter : Husni Mubarak.