KOLAKA, Tirtamedia.id – Pelaku pembunuhan Staf Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kolaka, Firdaus (37) akhirnya ditangkap polisi. Pelakunya yakni seorang pria berinisial Z.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi mengungkapkan, motif cemburu jadi alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban.
“Korban dibunuh oleh pelaku inisial Z di menggunakan sebuah badik karena persoalan asmara,” ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Peristiwa itu bermula saat korban Firdaus bersama seorang perempuan bernama Iin berada di kawasan kuliner, sekitar Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Namun ada yang melihat keduanya dan melaporkan kepada pelaku Z yang tak lain kekasih Iin.
Pelaku Z pun pergi di tempat tersebut. Setibanya di sekitar pantai, Z yang cemburu memukul kekasihnya. Dia juga beradu mulut dengan Firdaus.
Tak sampai disitu, keduanya saling beradu dan berkelahi di tepi pantai yang tengah surut.
“Pelaku Z mengeluarkan badik lalu menusuk korban di bagian perut,” ungkap Saiful.
Akibatnya, korban Firdaus menjerit kesakitan hingga akhirnya meregang nyawa. Usai kejadian, pelaku kabur dan melarikan diri ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Beruntung, polisi akhirnya meringkus pelaku.
“Barang bukti berupa baju kaos lengan panjang dan celana hitam milik korban. Sementara badik yang digunakan pelaku menghabisi korban masih dalam pencarian, karena dibuang ke laut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 228 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Firdaus ditemukan tewas pe di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, pada Rabu (22/6/2022).
Penulis : Herlis Ode Maniuru