• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, October 14, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Polisikan Mahasiswa Usai di Demo, Pengamat Hukum Minta Ali Mazi Jangan Anti Kritik

January 19, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisikan Mahasiswa Usai di Demo, Pengamat Hukum Minta Ali Mazi Jangan Anti Kritik

Mahasiswa, Baada Yung Hum Marasa (kiri) dan Pengamat Hukum, Fatahillah (kanan). Dok. Istimewa

157
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Pengamat Hukum Fatahillah menyayangkan tindakan Gubernur Sultra Ali Mazi yang telah melaporkan salah seorang mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau bernama Baada Yung Hum Marasa (24) ke pihak kepolisian.

Menurutnya, aksi unjuk rasa terkait jalan rusak di Kabupaten Buton Utara (Butur), bagian dari kepentingan publik, dan masyarakat di wilayah tersebut.

Fatahillah menyebut, dalam penyampaian pendapat di muka umum, protes dan kritikan terhadap jabatan dalam hal ini Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra adalah hal yang wajar.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Latih Siswa SMA 8 Mandai jadi Pribadi Tangguh Siaga Bencana

Gempa Bumi M 4.6 Guncang Muna Barat dan Muna

Reses di Muna, Anggota DPR RI Jaelani Sosialisasi Penyaluran Pupuk Subsidi agar Tepat Sasaran

“Sepanjang yang dikritisi bukan pribadi, sah-sah saja karena tidak menyerang pribadi seorang Gubernur. Itu menyerang Ali Mazi secara kelembagaan/jabatan Gubernur,” katanya dalam sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).

Dia menambahkan, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sekelompok warga dalam aksi demonstrasi di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada 2 Januari 2022, seharusnya dijadikan sebagai motivasi Gubernur Sultra untuk memperbaiki kinerjanya dan jangan anti kritik.

“Janganlah pak Gubernur menggunakan jalur-jalur hukum kepada warganya. Seorang pemimpin itu ketika dikritik seharusnya dijadikan sebagai masukan,” ujarnya.

Fatahillah juga menegaskan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Baada Yung Hum Marasa, seharusnya diadukan oleh pribadi Ali Mazi bukan melalui orang lain ataupun ajudan.

“Inikan kebiasaan demonstrasi, kalau memang pendemo mengeluarkan kata-kata yang menyerang pribadi orang lain. Berarti orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan itu kalau memang harus ditindaklanjuti secara hukum, harus dia melakukan aduan secara pribadi (tidak boleh lewat ajudan/orang lain),” bebernya.

Sementara, Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, mahasiswa asal Universitas Danayu Ikhsanuddin Baubau itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Awalnya, dia diadukan oleh anggota Polri yang juga merupakan ajudan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang bernama Muhammad Ulil Amri.

Sebelum diamankan, sambungnya, pihaknya telah mengirimkan Baada Yung Hum Marasa undangan klarifikasi sebagai saksi.

“Kemudian kita gelar perkara, setelah gelar perkara, karena sudah cukup alat bukti, kita arahkan (Ali Mazi) untuk membuat laporan polisi. Setelah itu terbitlah perintah penyidikan,” bebernya.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Baada Yung Hum Marasa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Baada Yung Hum Marasa tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.

“Jelang satu minggu, kita panggil lagi sebagai saksi kedua tapi tidak datang lagi,” katanya.

Polisi menjemput Baada Yung Hum Marasa di kediamannya di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada Senin 17 Januari 2022 sekira 22.00 WITA.

Ia dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Lalu digelar perkarakan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Orang tua maupun anak ini menyadari perbuatannya. Kami juga sudah memfasilitasi agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf,” pungkasnya.

Sayangnya, proses hukum tetap berjalan dan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Latih Siswa SMA 8 Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi Pribadi Tangguh Siaga Bencana. (Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Latih Siswa SMA 8 Mandai jadi Pribadi Tangguh Siaga Bencana

October 13, 2025
0

MAROS, tirtamedia.id - Pertamina Patra Niaga Sulawesi, terus bergerak membantu masyarakat dalam menjawab tantangan yang bisa terjadi kapan saja, salah...

Gempa Bumi M 4.6 Guncang Muna Barat dan Muna, Senin (13/10/2025). (Foto: Istimewa)

Gempa Bumi M 4.6 Guncang Muna Barat dan Muna

October 12, 2025
0

MUNA BARAT, tirtamedia.id - Gempa bumi tektonik kekuatan M 4.6 guncang Kabupaten Muna Barat dan Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin...

Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, reses di Muna, sosialisasi dan menyerap aspirasi Petani Penerima Tambahan Subsidi (PPTS), dan kelompok tani, terkait penyaluran pupuk bersubsidi, Jumat (10/10/2025). (Foto: Istimewa)

Reses di Muna, Anggota DPR RI Jaelani Sosialisasi Penyaluran Pupuk Subsidi agar Tepat Sasaran

October 11, 2025
0

MUNA, tirtamedia.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, terus menunjukkan perhatian seriusnya terhadap sektor pertanian, kali ini dengan menggelar...

Seminar Akhir Analisa Kebutuhan Daerah, Analisa Kelayakan Usaha, dan Penyusunan Analisis Investasi BUMD Aneka Usaha Saluwu Kita, di Aula Setda Buton Utara, Jumat (10/10/2025). (Foto: Istimewa)

Pemda Buton Utara Percepat Regulasi Perubahan Perumda Saluwu Kita

October 10, 2025
0

BUTON UTARA, tirtamedia.id - Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Seminar Akhir Analisa Kebutuhan Daerah, Analisa Kelayakan Usaha,...

Load More

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Buton Utara, Rahman, Ajak Masyarakat Tanam Cabai di Pekarangan untuk Ketahanan Pangan, Rabu (16/7/2025). (Foto: Istimewa)

Wakil Bupati Buton Utara Ajak Masyarakat Tanam Cabai di Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

July 16, 2025
Edarkan Shabu 500 gram, Oknum Security THM Ditangkap Polisi

Edarkan Shabu 500 gram, Oknum Security THM Ditangkap Polisi

September 2, 2021
781 Casis Prajurit TNI AL Jalani Tes Kesehatan Di Lanal Kendari

781 Casis Prajurit TNI AL Jalani Tes Kesehatan Di Lanal Kendari

January 19, 2023

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilgub pilkada pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Pertamina Patra Niaga Sulawesi Latih Siswa SMA 8 Mandai jadi Pribadi Tangguh Siaga Bencana
  • Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist