KENDARI, Tirtamedia.id – Pengamat Hukum Fatahillah menyayangkan tindakan Gubernur Sultra Ali Mazi yang telah melaporkan salah seorang mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau bernama Baada Yung Hum Marasa (24) ke pihak kepolisian.
Menurutnya, aksi unjuk rasa terkait jalan rusak di Kabupaten Buton Utara (Butur), bagian dari kepentingan publik, dan masyarakat di wilayah tersebut.
Fatahillah menyebut, dalam penyampaian pendapat di muka umum, protes dan kritikan terhadap jabatan dalam hal ini Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra adalah hal yang wajar.
“Sepanjang yang dikritisi bukan pribadi, sah-sah saja karena tidak menyerang pribadi seorang Gubernur. Itu menyerang Ali Mazi secara kelembagaan/jabatan Gubernur,” katanya dalam sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).
Dia menambahkan, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sekelompok warga dalam aksi demonstrasi di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada 2 Januari 2022, seharusnya dijadikan sebagai motivasi Gubernur Sultra untuk memperbaiki kinerjanya dan jangan anti kritik.
“Janganlah pak Gubernur menggunakan jalur-jalur hukum kepada warganya. Seorang pemimpin itu ketika dikritik seharusnya dijadikan sebagai masukan,” ujarnya.
Fatahillah juga menegaskan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Baada Yung Hum Marasa, seharusnya diadukan oleh pribadi Ali Mazi bukan melalui orang lain ataupun ajudan.
“Inikan kebiasaan demonstrasi, kalau memang pendemo mengeluarkan kata-kata yang menyerang pribadi orang lain. Berarti orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan itu kalau memang harus ditindaklanjuti secara hukum, harus dia melakukan aduan secara pribadi (tidak boleh lewat ajudan/orang lain),” bebernya.
Sementara, Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, mahasiswa asal Universitas Danayu Ikhsanuddin Baubau itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Awalnya, dia diadukan oleh anggota Polri yang juga merupakan ajudan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang bernama Muhammad Ulil Amri.
Sebelum diamankan, sambungnya, pihaknya telah mengirimkan Baada Yung Hum Marasa undangan klarifikasi sebagai saksi.
“Kemudian kita gelar perkara, setelah gelar perkara, karena sudah cukup alat bukti, kita arahkan (Ali Mazi) untuk membuat laporan polisi. Setelah itu terbitlah perintah penyidikan,” bebernya.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Baada Yung Hum Marasa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Baada Yung Hum Marasa tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.
“Jelang satu minggu, kita panggil lagi sebagai saksi kedua tapi tidak datang lagi,” katanya.
Polisi menjemput Baada Yung Hum Marasa di kediamannya di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada Senin 17 Januari 2022 sekira 22.00 WITA.
Ia dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Lalu digelar perkarakan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Orang tua maupun anak ini menyadari perbuatannya. Kami juga sudah memfasilitasi agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf,” pungkasnya.
Sayangnya, proses hukum tetap berjalan dan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru