• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, June 8, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Polisikan Mahasiswa Usai di Demo, Pengamat Hukum Minta Ali Mazi Jangan Anti Kritik

January 19, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisikan Mahasiswa Usai di Demo, Pengamat Hukum Minta Ali Mazi Jangan Anti Kritik

Mahasiswa, Baada Yung Hum Marasa (kiri) dan Pengamat Hukum, Fatahillah (kanan). Dok. Istimewa

157
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Pengamat Hukum Fatahillah menyayangkan tindakan Gubernur Sultra Ali Mazi yang telah melaporkan salah seorang mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau bernama Baada Yung Hum Marasa (24) ke pihak kepolisian.

Menurutnya, aksi unjuk rasa terkait jalan rusak di Kabupaten Buton Utara (Butur), bagian dari kepentingan publik, dan masyarakat di wilayah tersebut.

Fatahillah menyebut, dalam penyampaian pendapat di muka umum, protes dan kritikan terhadap jabatan dalam hal ini Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra adalah hal yang wajar.

Baca Juga

Kasus Pencurian Sarung Tenun di Masalili Muna Diselesaikan Kekeluargaan

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

“Sepanjang yang dikritisi bukan pribadi, sah-sah saja karena tidak menyerang pribadi seorang Gubernur. Itu menyerang Ali Mazi secara kelembagaan/jabatan Gubernur,” katanya dalam sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).

Dia menambahkan, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sekelompok warga dalam aksi demonstrasi di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada 2 Januari 2022, seharusnya dijadikan sebagai motivasi Gubernur Sultra untuk memperbaiki kinerjanya dan jangan anti kritik.

“Janganlah pak Gubernur menggunakan jalur-jalur hukum kepada warganya. Seorang pemimpin itu ketika dikritik seharusnya dijadikan sebagai masukan,” ujarnya.

Fatahillah juga menegaskan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Baada Yung Hum Marasa, seharusnya diadukan oleh pribadi Ali Mazi bukan melalui orang lain ataupun ajudan.

“Inikan kebiasaan demonstrasi, kalau memang pendemo mengeluarkan kata-kata yang menyerang pribadi orang lain. Berarti orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan itu kalau memang harus ditindaklanjuti secara hukum, harus dia melakukan aduan secara pribadi (tidak boleh lewat ajudan/orang lain),” bebernya.

Sementara, Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, mahasiswa asal Universitas Danayu Ikhsanuddin Baubau itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Awalnya, dia diadukan oleh anggota Polri yang juga merupakan ajudan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang bernama Muhammad Ulil Amri.

Sebelum diamankan, sambungnya, pihaknya telah mengirimkan Baada Yung Hum Marasa undangan klarifikasi sebagai saksi.

“Kemudian kita gelar perkara, setelah gelar perkara, karena sudah cukup alat bukti, kita arahkan (Ali Mazi) untuk membuat laporan polisi. Setelah itu terbitlah perintah penyidikan,” bebernya.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Baada Yung Hum Marasa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Baada Yung Hum Marasa tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.

“Jelang satu minggu, kita panggil lagi sebagai saksi kedua tapi tidak datang lagi,” katanya.

Polisi menjemput Baada Yung Hum Marasa di kediamannya di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada Senin 17 Januari 2022 sekira 22.00 WITA.

Ia dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Lalu digelar perkarakan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Orang tua maupun anak ini menyadari perbuatannya. Kami juga sudah memfasilitasi agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf,” pungkasnya.

Sayangnya, proses hukum tetap berjalan dan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Kasus Pencurian sarung tenun di Masalili Muna, Korban (kiri) dan Pelaku (Kanan) sepakat berdamai di Polsek Kontunaga, Jumat (5/6/2026). (Foto: Istimewa).

Kasus Pencurian Sarung Tenun di Masalili Muna Diselesaikan Kekeluargaan

June 7, 2026
0

Muna, tirtamedia.id - Kasus pencurian sarung tenun di Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diselesaikan melalui jalur kekeluargaan....

Personel Satlantas Polresta Kendari Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga, Kamis (4/6/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

June 5, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Aktivitas truk proyek perumahan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

June 4, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Serangan doxing terhadap jurnalis kendarihariini.com, Fadli Aksar, setelah memberitakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari resmi dilaporkan ke...

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah, Rabu (3/6/2026).

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

June 3, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Jelang libur sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama KSOP Kendari, pastikan semua kapal laut memenuhi standar pelayaran. Pemeriksaan...

Load More

BERITA LAINNYA

AMPLY Power and UES partner to electrify V2G capable buses

May 6, 2021
PT Tiran Diduga Serobot Lahan Tambang PT CDS di Konawe Utara

PT Tiran Diduga Serobot Lahan Tambang PT CDS di Konawe Utara

September 19, 2021
Harga Kedelai Meroket, Produsen Tahu dan Tempe di Kolut Terancam Gulung Tikar

Harga Kedelai Meroket, Produsen Tahu dan Tempe di Kolut Terancam Gulung Tikar

February 22, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kasus Pencurian Sarung Tenun di Masalili Muna Diselesaikan Kekeluargaan
  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist