Kendari – Tirtamedia. Id. Security Tempat Hiburan Malam (THM) Paris BAR & KTV, tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, karena memiliki narkotika jenis shabu seberat 500 gram.
Pelaku ditangkap di lorong abadi Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada hari Selasa lalu (31/8/2021).
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, pelaku SL (39 tahun) memperoleh barang haram tersebut dari seorang wanita yang merupakan orang suruhan dari salah satu warga binaan di Lapas Kendari atas nama Muchlis.
“Mukhlis masih mendekam di lapas dengan kasus yang sama, tersangka menerima paket itu dari seorang perempuan yang tak dikenali atas arahan mukhlis”ungkapnya.
Menurut Didik dari hasil pemeriksaan sementara, setelah barang bukti tersebut terjual, pelaku dijanjikan akan menerima upah senilai Rp10 juta.
“Pelaku akan diberi upah Rp. 10 juta, setelah paket tersebut diambil oleh orang suruhan Mukhlis,”ujarnya.
Atas dugaan keterlibatan Napi yang menjadi pengendali narkotika dari dalam lapas, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama yang dikonfirmasi tim liputan Tirtamedia.id mengaku siap membantu personel Kepolisian dalam mengungkap keterlibatan Napi tersebut.
Samad Mengaku jika didalam Lapas Kelas IIA Kendari terdapat Dua Narapidana yang memiliki nama yang sama disebutkan oleh pelaku. Dan apabila terbukti pihaknya siap menyerahkan napi tersebut untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Ada Dua orang napi saya nama Mukhlis, kami siap membantu penyidik bila mereka akan melakukan penyidikan terhadap napi tersebut, dan bila terbukti ikut terlibat kami siap menyerahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, ungkapnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penulis : Muhammad Anca