• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, April 16, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Edarkan Shabu 500 gram, Oknum Security THM Ditangkap Polisi

September 2, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
142
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring

Kendari – Tirtamedia. Id. Security Tempat Hiburan Malam (THM) Paris BAR & KTV, tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, karena memiliki narkotika jenis shabu seberat 500 gram.

Pelaku ditangkap di lorong abadi Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada hari Selasa lalu (31/8/2021).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, pelaku SL (39 tahun) memperoleh barang haram tersebut dari seorang wanita yang merupakan orang suruhan dari salah satu warga binaan di Lapas Kendari atas nama Muchlis.

“Mukhlis masih mendekam di lapas dengan kasus yang sama, tersangka menerima paket itu dari seorang perempuan yang tak dikenali atas arahan mukhlis”ungkapnya.

Menurut Didik dari hasil pemeriksaan sementara, setelah barang bukti tersebut terjual, pelaku dijanjikan akan menerima upah senilai Rp10 juta.

“Pelaku akan diberi upah Rp. 10 juta, setelah paket tersebut diambil oleh orang suruhan Mukhlis,”ujarnya.

Atas dugaan keterlibatan Napi yang menjadi pengendali narkotika dari dalam lapas, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama yang dikonfirmasi tim liputan Tirtamedia.id mengaku siap membantu personel Kepolisian dalam mengungkap keterlibatan Napi tersebut.

Samad Mengaku jika didalam Lapas Kelas IIA Kendari terdapat Dua Narapidana yang memiliki nama yang sama disebutkan oleh pelaku. Dan apabila terbukti pihaknya siap menyerahkan napi tersebut untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

“Ada Dua orang napi saya nama Mukhlis, kami siap membantu penyidik bila mereka akan melakukan penyidikan terhadap napi tersebut, dan bila terbukti ikut terlibat kami siap menyerahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, ungkapnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penulis : Muhammad Anca

Berita Terkait

Pengurus dan Kader DPW NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI Sultra di Kendari, protes cover Majalah Tempo, Rabu (15/4/2026). (Foto: Istimewa)

KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers

April 15, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pengurus dan Kader DPW NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari,...

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan, Rabu (9/4/2026). (Foto: Istimewa)

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

April 9, 2026
0

Jakarta, tirtamedia.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menyebut Undang-undang Kehutanan sejatinya berpihak ke rakyat dan berorientasi pada keselamatan...

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring. (Foto: Istimewa)

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring

April 6, 2026
0

Wakatobi, tirtamedia.id - CPNS KPU Wakatobi mengikuti Seminar Rancangan Aktualisasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi...

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Buton Utara Mustafa, S.Pd, M.Pd..

Buton Utara Terima Ratusan Unit Bantuan Rumah 2026, Prioritas RTLH Warga

April 6, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id – Bantuan rumah tahun 2026 menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Buton Utara, setelah...

Load More

BERITA LAINNYA

Pecah Tangis Warnai Vaksinasi Anak Perdana di Kota Kendari

Pecah Tangis Warnai Vaksinasi Anak Perdana di Kota Kendari

January 19, 2022
Resmi Terbentuk, HIPTI Konut Disebut Akan Menjadi Harapan Baru Bagi Masyarakat

Resmi Terbentuk, HIPTI Konut Disebut Akan Menjadi Harapan Baru Bagi Masyarakat

December 13, 2021
KPU Kendari: 4 Calon Terkonfirmasi Mendaftar di hari Terakhir

KPU Kendari: 4 Calon Terkonfirmasi Mendaftar di hari Terakhir

August 27, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers
  • Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist