KENDARI, tirtamedia.id – Lakukan tindakan pidanan penganiayaan, dua pemuda di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polisi.
IS (23) dan BIM (20) diringkus Tim Buser77 Polresta Kendari di tempat persembunyiannya di Kecamatan Abeli Kota Kendari Sabtu (18/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan keduanya merupakan pelaku penganiayaan seorang pria berinisial FDL (36).
Fitra mengatakan kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Sao-Sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari pada Senin 13 November 2023.
“Karena kejadian itu korban mengalami luka tusuk pada bahu sebelah kiri dan dada sebelah kanan,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Saat ini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Kendari guna penahanan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Husni Mubarak.