• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, May 25, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mengaku Bisa Tarik Uang Ghaib Melalui Ritual, Seorang Kakek di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

September 9, 2021
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Mengaku Bisa Tarik Uang Ghaib Melalui Ritual, Seorang Kakek di Konawe Selatan Ditangkap Polisi
177
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang kakek inisial ‘S’ (50 tahun) asal Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, dibekuk oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sultra pada Rabu dinihari (8/9/2021).

Penangkapan terhadap kakek ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus praktek penarikan uang ghaib yang dilakukan sejak tahun 2016 silam.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polda Sultra, pada Kamis (9/9), menjelaskan pelaku mengaku kepada para korban mampu melakukan penarikan uang ghaib melalui sebuah ritual yang dilakukan.

Baca Juga

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

Gagal Curi Kambing, 6 Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Dimana, sebelum melakukan ritual penarikan uang ghaib tersebut, pelaku terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat untuk melakukan ritual, dengan kisaran dari tiga juta, lima juta hingga puluhan juta rupiah.

“Modus operandinya sejak tahun 2016 tersangka S menawarkan atau bercerita kepada beberapa korban bahwa dia memiliki kemampuan untuk menarik uang ghaib melalui ritual. Dalam menjalankan ritual ini tersangka meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk digunakan ritual”, jelasnya

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 8 dari 14 saksi yang juga merupakan korban dari pelaku. Untuk sementara diketahui jumlah uang yang telah disetorkan ke 8 korban kepada tersangka sebesar Rp237. 800.000, dan masih menunggu 6 korban lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.002 lembar pecahan uang seratus ribu, laptop dan printer, dupa dan kemenyan serta beberapa bahan ritual lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus pemalsuan mata uang dan tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Tags: Konawe Selatan

Berita Terkait

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu. (Foto: Istimewa)

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pria inisial TO (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gara-gara menipu agen BRI Link...

Enam pelaku pencuri kambing di Buton Tengah diamankan di Polsek Mawasangka, Minggu (24/5/2026) (Foto: Istimewa).

Gagal Curi Kambing, 6 Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Polisi

May 24, 2026
0

Buton Tengah, tirtamedia.id - Gagal curi kambing, enam pemuda di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, Minggu (24/5/2026). Para...

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana, Rabu (20/5/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana

May 23, 2026
0

Bombana, tirtamedia.id - Penyelundupan sabu 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) digagalkan. Pelaku pria berinisial ZA (38), warga...

Load More

BERITA LAINNYA

Enam Bulan Buron, Buruh Harian Lepas di Baubau Ditangkap

Enam Bulan Buron, Buruh Harian Lepas di Baubau Ditangkap

April 24, 2022
Dianggap Tidak Safety, Pembalap Keluhkan Sirkuit Non Permanen Baruga

Dianggap Tidak Safety, Pembalap Keluhkan Sirkuit Non Permanen Baruga

October 31, 2022
Pria di Konawe Ditemukan Meninggal dalam Indekos, Diduga Dibunuh Rekannya

Pria di Konawe Ditemukan Meninggal dalam Indekos, Diduga Dibunuh Rekannya

June 28, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist