KENDARI, tirtamedia.id – Tim Pengacara dua warga asal Desa Torobulu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang ditersangkakan karena dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) minta Polda Sultra mencabut status keduanya sebagai tersangka.
Ardi Hazim salah seorang pengacara mengatakan, penetapan status tersangka kepada Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (42) dua warga pejuang lingkungan di Desa Torobulu merupakan bentuk kriminalisasi dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas alias cacat hukum.
Ardi Hazim menilai, Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghalang halangan aktivitas pertambangan yang disangkakan kepada dua warga tersebut tidak tepat dan hanya akal-akalan polisi untuk mencari kesalahan warga karena menolak adanya penggalian ore nikel di area pemukiman yang tidak sesuai analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Pada prinsipnya warga hanya menjalankan hak asasinya yang sudah diamanahkan dalam Pasal 28 H Undang Undang Dasar 1945 dimana warga berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, sehingga apa yang dilakukan warga merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dijadikan tersangka,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Kendari Selasa (05/03/2024).
Ketua Forum Perkumpulan Alam Nusantara Sulawesi Tenggara itu menambahkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sesuai Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Walhi Sultra Andi Rahman yang menyebutkan penetapan tersangka kepada dua warga tersebut tidak logis sebab tanpa dilakukan lidik terlebih dahulu oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Jadi laporannya masuk 29 Januari 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan pada 30 Januari, harusnya di lidik dulu baru dilakukan penyelidikan,” ujar Andi
Mereka meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk mencabut status kedua warga dan menghentikan segala kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Desa Torobulu Konsel.
Polda Sultra, melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Iis Kristian menyampaikan penetapan kedua warga Desa Torobulu telah melalui tahapan penyelidikan dan hasil gelar perkara.
“Jadi penetapan tersangkanya berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian melalui gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra dikonfirmasi Rabu (06/03/2024).
Diketahui Haslilin dan Andi Firmansyah dilaporkan pihak perusahaan PT WIN dengan tuduhan menghalang-halangi aktivitas tambang di Polda Sultra pada 8 Januari 2024 lalu.
Reporter : Husni Mubarak.