KENDARI, tirtamedia.id – Gunawan (17) dan Irham (17) pelaku pembunuhan seorang tukang parkir di Kota Kendari Sulawesi Tenggara tidak berkutik saat ditangkap polisi. Minggu (12/11/2023).
Salah seorang pelaku, Gunawan terpaksa harus menahan sakit usai kaki kanannya terkena tembakan timah panas polisi karena mencoba melawan dan melarikan diri saat penangkapan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah sembilan hari menjadi buronan polisi.
“Pelaku Irham ditangkap di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sementara Gunawan ditangkap di Jalan Mekar Jaya Kecamatan Kadia,” kata Kapolresta.
Setelah ditangkap kedua tersangka kemudian digelandang di Mapolresta Kendari untuk dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Diketahui sebelumnya pada Jumat 3 November 2023 lalu kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Fathir yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penulis : Husni Mubarak.