KONSEL, tirtamedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, D, yang juga merupakan anak anggota kepolisian Polres Konawe Selatan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, pada sidang yang berlangsung Senin (25/11/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyani, yang merupakan guru di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penganiayaan.
“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Stevie Rosano saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga membebaskan Supriyani dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan serta memulihkan hak-haknya.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tambahnya.
Putusan ini disambut haru oleh Supriyani, keluarganya, kuasa hukum, dan para pengurus PGRI Sulawesi Tenggara yang setia mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, divonis bebas. Terima kasih atas semua dukungan dari pihak-pihak yang selalu memberikan semangat kepada saya,” ungkap Supriyani dengan mata berkaca-kaca.
Kuasa hukum Supriyani, Andri, turut mengapresiasi keputusan hakim yang menurutnya telah berdasarkan fakta dan alat bukti yang disajikan dalam persidangan.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti. Vonis bebas ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak cukup bukti untuk membuktikan klien kami bersalah,” ujar Andri.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan dengan cermat seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan,” pungkasnya.
Dengan putusan ini, Supriyani kini dapat kembali menjalankan kehidupannya dengan hak-hak yang telah dipulihkan oleh pengadilan.(*)