KONAWE KEPULAUAN, Tirtamedia.id – Beberapa warga di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memperjuangkan lahan dan mata pencaharian mereka dari aktifitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berakhir dalam penjara.
Ada tiga warga yang harus mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, yakni Anwar, Hurlan, dan Hastoma. Ketiganya ditangkap polisi, pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 13.30 WITA.
Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, kasus tersebut bermula pada 23 Agustus 2019.
Awalnya ada warga inisial AD, LD, LL, HM, RM, PK, JM, MM serta 100 orang warga lainnya datang di tempat tersebut. Mereka meminta karyawan PT GKP agar memindahkan alat berat yang diklaim parkir di lokasi warga sekitar.
Di lokasi itu, ada beberapa karyawan PT GKP yang sedang menjaga alat berat tersebut. Mereka tidak mau memindahkan alat tersebut, sehingga terjadilah cekcok dengan ratusan warga yang datang.
“Tetapi mereka (karyawan PT GKP) tidak mau menuruti permintaan mereka (warga),” ujar Bambang Wijanarko, Selasa (25/1/2022).
Cekcok kedua pihak pun terjadi. Karyawan yang ngotot itu tak berkutik di hadapan ratusan warga. Ia menyebutkan, warga kemudian menyandera karyawan tersebut di bawah pohon dan mengikatnya.
Bambang mengaku, warga juga melakukan penganiayaan terhadap para korban. Selain itu tas milik salah seorang karyawan yang berisi dompet, buku tabungan, Sim A, Sim C, KTP, uang tunai ikut diambil oleh warga yang tidak dikenal oleh korban.
“Mereka juga mengumpulkan HP milik para korban kemudian menghapus foto dan rekaman video kejadian ditempat tersebut, setelah itu para korban dipindahkan ke tempat teriknya matahari untuk dijemur dengan posisi duduk melingkar dengan tangan terikat tali nylon,” tambah Bambang.
Lanjut Bambang, ada warga yang mengeluarkan kata-kata kasar. Sekitar pukul 19.00 WITA, para korban diperintahkan untuk berpindah ke tempat yang diterangi oleh lampu untuk dilakukan dokumentasi.
Namun ketika para korban sedang berjalan menuju ke tempat terang, tiba-tiba lampu padam. Sehingga beberapa rekan korban yang masih berada di tempat tersebut langsung membuka ikatan tali dan menyelamatkan diri.
“Kami tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana beberapa warga yang melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Suhardiman mengatakan, ketiga warga yang ditangkap itu merupakan bagian dari barisan warga penolak tambang di Pulau Wawonii.
Warga yang menggantungkan perekonomian pada sektor pertanian/perkebunan dan laut ini menentang rencana penambangan nikel oleh PT GKP, anak perusahaan Harita Group.
Sayangnya, mereka harus mendekam dalam penjara.
“Tuduhan yang dialamatkan ke warga pun macam-macam dan cenderung mengada-ada, mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang, tuduhan pengancaman, dan tuduhan penganiayaan,” ujarnya.
Suhardiman mengatakan, Anwar, Hastoma, dan Hurlan, bersama 28 warga lainnya telah dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2019 lalu. Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP.
“Penangkapan terhadap Anwar, Hastoma, dan Hurlan oleh polisi hari ini, berikut kriminalisasi terhadap warga Wawonii pada 2019 lalu, patut diduga sebagai bentuk arogansi korporasi tambang yang rakus dan aparat kepolisian yang lebih sering tampil sebagai centeng oligarki,” pungkasnya.
Dia menegaskan, penangkapan terhadap warga penolak tambang itu, patut dibaca sebagai upaya negara melalui institusi kepolisian dan korporasi untuk menekan resistensi warga, sehingga rencana investasi penambangan dapat berjalan mulus.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







