KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria warga Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berinsial PN (31) diringkus polisi, usai menipu karyawan Toko Pelita Mart.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, penipuan itu bermula saat karyawan toko yang terletak di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, bernama Santi sedang bekerja menjaga toko.
Saat itu, pelaku datang menemui Santi dan mengaku sebagai keponakan istri pemilik toko.
“Tersangka mengaku pada karyawan toko bernama Santi, sebagai keponakan dari istri pemilik toko dan meminta uang sejumlah Rp 500 ribu,” ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Korban yang tidak menaruh curiga, langsung memberikan uang kepada pelaku. Usai menyerahkan uang tersebut, korban lalu mengkonfirmasi kepada istri pemilik toko.
“Istri dari pemilik toko mengaku tidak mengenali tersangka, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu ,” ungkapnya.
Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polresta Kendari. Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak cepat melakukan pencarian.
Pelaku pun akhirnya ditangkap tim Buser 77 Polresta Kendari, di sebuah hotel di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







