KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima putusan pra peradilan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pemohon Andi Adriansyah, pada Senin (26/6/2023).
Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya menyebutkan praperadilan diajukan oleh pemohon Andi Adriansyah selaku mantan direktur PT KKP karena telah menetapkan tersangka kepada pemohon tanpa adanya perhitungan kerugian negara atau hasil perhitungan kerugian negara.
Patris Yusrian Jaya menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Andi Adriansyah mantan direktur PT KKP adalah sah sehingga atas putusan dasar itu tim penyidik meminta kepada direktur PT KKP untuk kooperatif karena sudah tiga kali panggilan tapi yang bersangkutan tidak datang.
“Apabila tersangka tidak kooperatif maka tim akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap mantan direktur PT KKP,” tutupnya.
Reporter : Dandy






