KENDARI, tirtamedia.id – Tri Sugiarto alias Tito (25) tak berkutik, saat personel Satresnarkoba Polres Kendari, membekuknya di Kompleks perumahan Bumi Indah Permata Sari, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, pada Sabtu (17 Juli 2021) pukul 14.30 WITA.
Tito, ditangkap karena terlibat peredaran narkoba di Kota Kendari. Modusnya, menerima sabu dengan sistem tempel dari rekannya bernama Jarot, warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari.
“Dia mengaku baru pertama kali menjadi pengedar sabu dan menerimanya dari rekannya di Lapas Kelas IIA Kendari,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto.
Didik mengungkapkan, Imbalan yang dijanjikan Rp2 juta. Kasus itu terungkap, setelah Satresnarkoba Polres Kendari, mendapat laporan warga.
Tim yang mengetahui informasi itu menurut Didik, langsung melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka.
“Tim berhasil menyita 49 saset plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 23,22 gram,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendari, untuk penyelidikan lebih lanjut, mengungkap otak di balik peredaran sabu.
Akibat perbuatannya, Tito disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup penjara.
Penulis: Edo







