KENDARI, Tirtamedia.id – Oknum dosen Universitas Haluoleo (UHO) inisial Prof B (62) diputuskan bersalah oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED).
Ketua DKKED UHO, La Iru mengatakan, usai pemeriksaan 2 orang saksi di ruang DKKED UHO pada Rabu (27/7/2022), pihaknya menyimpulkan bahwa Prof B bersalah dan melanggar kode etik.
“Kalau kode etik, dia (Prof B) melanggar kode etik,” tegasnya saat dikonfirmasi Tirtamedia.id, Kamis (28/7/2022).
Mantan Dekan FKIP itu menambahkan, kode etik yang dilanggar oleh Prof B berkaitan dengan tugas-tugas dosen yang dibebankan kepada mahasiswa.
Kendati demikian, untuk sanksi yang akan diberikan kepada Prof B, La Iru belum memberikan komentar terkait itu. Pasalnya, Tim Ad Hoc 9 akan menyerahkan hasil pemeriksaan dari DKKED kepada Rektor UHO, Muh. Zamrun Firihu.
“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Nanti pimpinan yang tentukan,” tegasnya.
Berkaitan dengan tindak pidana dugaan pelecehan seksual oleh inisial Prof B kepada mahasiswi inisial R, Ketua DKKED UHO itu menyerahkan hasil pemeriksaan dari kepolisian.
Pasalnya, pihaknya hanya memeriksa kasus yang berkaitan dengan kode etik sedangkan tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.
“Kasus ini ada dua ranah yaitu pidana dan kode etik. Dugaan pelecehan seksual nanti kepolisian yang sampaikan, kami fokus di etiknya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya telah memeriksa 6 saksi saat mahasiswi inisial R mengadukan Prof B pada Senin (18/7/2022).
Pada Senin (25/7/2022), inisial R resmi melaporkan Prof B di Satreskrim Polresta Kendari. Dalam kasus ini, polisi bakal menghadirkan saksi dari ahli psikolog yang akan membantu penyidik dalam mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
“Rencana kita akan hadirkan ahli psikolog dalam pemeriksaan ke depan, nanti akan diinfokan lagi, mohon doanya,” tutupnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







