• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Terbukti Bersalah, Sanksi Kode Etik Menanti Prof B

July 28, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketua DKKED UHO, Prof. La Iru. Foto: Herlis

Ketua DKKED UHO, Prof. La Iru. Foto: Herlis

150
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Oknum dosen Universitas Haluoleo (UHO) inisial Prof B (62) diputuskan bersalah oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED).

Ketua DKKED UHO, La Iru mengatakan, usai pemeriksaan 2 orang saksi di ruang DKKED UHO pada Rabu (27/7/2022), pihaknya menyimpulkan bahwa Prof B bersalah dan melanggar kode etik.

“Kalau kode etik, dia (Prof B) melanggar kode etik,” tegasnya saat dikonfirmasi Tirtamedia.id, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Mantan Dekan FKIP itu menambahkan, kode etik yang dilanggar oleh Prof B berkaitan dengan tugas-tugas dosen yang dibebankan kepada mahasiswa.

Kendati demikian, untuk sanksi yang akan diberikan kepada Prof B, La Iru belum memberikan komentar terkait itu. Pasalnya, Tim Ad Hoc 9 akan menyerahkan hasil pemeriksaan dari DKKED kepada Rektor UHO, Muh. Zamrun Firihu.

“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Nanti pimpinan yang tentukan,” tegasnya.

Berkaitan dengan tindak pidana dugaan pelecehan seksual oleh inisial Prof B kepada mahasiswi inisial R, Ketua DKKED UHO itu menyerahkan hasil pemeriksaan dari kepolisian. 
Pasalnya, pihaknya hanya memeriksa kasus yang berkaitan dengan kode etik sedangkan tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.

“Kasus ini ada dua ranah yaitu pidana dan kode etik. Dugaan pelecehan seksual nanti kepolisian yang sampaikan, kami fokus di etiknya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya telah memeriksa 6 saksi saat mahasiswi inisial R mengadukan Prof B pada Senin (18/7/2022).

Pada Senin (25/7/2022), inisial R resmi melaporkan Prof B di Satreskrim Polresta Kendari. Dalam kasus ini, polisi bakal menghadirkan saksi dari ahli psikolog yang akan membantu penyidik dalam mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

“Rencana kita akan hadirkan ahli psikolog dalam pemeriksaan ke depan, nanti akan diinfokan lagi, mohon doanya,” tutupnya.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Load More

BERITA LAINNYA

JNE dan KONI Menandatangani MoU Pengembangan Olahraga Nasional

JNE dan KONI Menandatangani MoU Pengembangan Olahraga Nasional

June 12, 2024
PT VDNI Menunggak Pajak Air Permukaan Miliaran Rupiah

PT VDNI Menunggak Pajak Air Permukaan Miliaran Rupiah

December 7, 2021
Oknum Polisi di Sultra Ditangkap, Diduga jadi Pengedar Sabu

Oknum Polisi di Sultra Ditangkap, Diduga jadi Pengedar Sabu

February 4, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram
  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist