KENDARI, tirtamedia.id – PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah menunggak pajak air permukaan sekira Rp 26 miliar, sejak 2017 hingga saat 2021, Selasa (07/12/2021).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Sultra, Yusuf Mundu menjelaskan, pihaknya telah berupaya untuk menagih pajak air permukaan tersebut, namun belum ditanggapi oleh pihak PT VDNI dengan alasan yang tidak jelas.
“Karena tidak pernah ditanggapi dan pajak merupakan salah satu kewajiban. Dispenda Sultra, berencana akan meminta pengacara negara di Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk membantu menagih utang PT VDNI,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak PT VDNI, namun apabila tidak ada tanggapan, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Diketahui berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk menarik pajak terhadap pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Penulis : Husni Mubarak







