WAKATOBI, Tirtamedia.id – Oknum polisi berinisial AS (36) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). AS diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
AS Diketahui bertugas di Polres Wakatobi dengan pangkat AIPDA. Ia diamankan di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Rabu malam (2/2/2022) sekira pukul 21.43 WITA.
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, dan ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sultra,” ujarnya via WhatsApp, Jumat (4/2/2022).
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, oknum polisi ini ditangkap bersama salah seorang perempuan inisial AA (31) di salah satu hotel di Kendari.
Di tempat itu ditemukan barang bukti (BB) dua sachet yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,95 gram. Kemudian, lanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan BB sabu sebanyak 29 sachet seberat 10,50 gram di dalam sebuah kapal penyeberangan rute Kendari-Wakatobi.
“Sabu tersebut milik AS, dan rencananya akan diedarkan di Wakatobi oleh inisial LZ (34),” bebernya.
Ia menyebutkan, usai mengamankan barang bukti tersebut, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu sachet berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram. Sabu itu ditemukan di sekitar Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.
“Di tempat ini, polisi mengamankan dua tersangka lainnya yakni inisial HE (42) dan RM (36),” tambahnya.
Selanjutnya, sambungnya, tim Lidik Subdit I membawa para tersangka dan total barang bukti 12,95 gram ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







