KENDARI, Tirtamedia.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se – Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut Gubernur Sultra, Ali Mazi adalah kepala daerah yang baperan.
Hanya karena dikritik oleh sekelompok mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Butur pada Kamis (2/12/2021) lalu, Ali Mazi tega mempolisikan warganya.
Padahal, saat demo tersebut sejumlah mahasiswa memperjuangkan kepentingan publik sebab kondisi jalan di daerah mereka yang dinilai luput perhatian.
Ketua BEM se – Sultra, Adi Maliano menyebut tindakan Ali Mazi sebagai orang tertinggi di Bumi Anoa telah mencerminkan sikapnya sebagai pimpinan yang anti kritik.
“Peristiwa ditahanya mahasiswa Baada Yung Hum Marasa seharusnya Gubernur Sultra jangan baper dan anti kritik,” kesal Adi saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Dia menambahkan, mahasiswa Butur tersebut sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai social of control tetapi pergerakan mereka dicederai.
“Saudara kita sedang memperjuangakan kepentingan masyarakat sesuai janji politik pak Gubernur dibidang infrastruktur yaitu perbaikan jalan. Pembangunan jalan itu sangat fundamental, kepentingan banyak orang. Dan salah satu indikator penguatan ekonomi, seharusnya orang-orang Gubernur peka dengan suara suara rakyat,” tegasnya.
Adi berharap, Ali Mazi seharusnya mempertimbangkan keputusannya sebelum menempuh jalur hukum lebih jauh. Dimomentum sisa jabatan ini, Gubernur 2 periode ini, lanjut Adi, sebaiknya fokus menyelesaikan tugas dan janji-janji politiknya yang disampaikan saat kampanye dulu.
“Saya yakin pak Gubernur pasti akan memaafkannya. Beliau orang yang bijak dan baik apalagi ini mahasiswa masih perlunya pembinaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan mahasiswa asal Universitas Danayu Ikhsanuddin Baubau itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Awalnya, dia diadukan oleh anggota Polri yang juga merupakan ajudan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang bernama Muhammad Ulil Amri.
“Karna sudah cukup alat bukti kita arahkan (Ali Mazi) untuk membuat laporan polisi. Setelah itu terbitlah perintah penyidikan. Kemudian kita panggil dia (Baada Yung Hum Marasa) sebagai saksi tapi tidak datang. Jelang 1 minggu, kita panggil lagi sebagai saksi kedua tapi tidak datang lagi,” katanya.
Selanjutnya, pada Senin (17/1/2022) sekira 09.00 Wita, anggota menjemputnya dan mengamankan pelaku di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur.
Setelah dimintai keterangan sebagai saksi dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Orangtua maupun anak ini menyadari perbuatannya. Kami juga sudah menfalitasi agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf,” tambahnya.
Sayangnya, proses hukum tetap berjalan dan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







